HUKUM  

Polisi Tahan ART yang Curi Emas Majikan 12 Mayam, Dijual Rp 75 Juta

LENSAPOST.NET – Polresta Banda Aceh menahan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, atas dugaan pencurian gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau 39,6 gram. Perhiasan tersebut dijual seharga Rp 75 juta, sementara korban mengalami kerugian Rp 90,6 juta.

VRS diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) sebuah toko emas di kawasan Pasar Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pencurian itu diduga terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban, Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Menurut Dizha, tersangka diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam tas di lemari ruang tamu rumah majikannya. Gelang itu kemudian dimasukkan ke kantong celana sebelah kanan dan dibawa pulang ke rumahnya di kawasan Panteriek.

Empat hari kemudian, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka diduga menjual gelang tersebut di salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh seharga Rp 75 juta.

Terungkap dari Rekaman CCTV

Kasus itu mulai terungkap ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak memeriksa perhiasan emas miliknya pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mendapati gelang tersebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan semula.

Ade kemudian memberitahukan kehilangan itu kepada suaminya. Keduanya sempat mencari perhiasan tersebut di sekitar rumah hingga toko milik korban, tetapi tidak menemukannya.

Ade juga menginformasikan kehilangan itu kepada sejumlah rekannya. Sehari kemudian, ia mendatangi sebuah toko emas untuk menanyakan apakah ada orang yang menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa.

Pekerja toko menyampaikan bahwa seseorang sebelumnya memang pernah menawarkan emas yang dimaksud. Ade kemudian meminta melihat rekaman CCTV untuk memastikan identitas orang tersebut.

Dari rekaman itu, korban mengetahui bahwa perempuan yang menawarkan gelang emas tersebut diduga merupakan VRS, ART yang bekerja di rumahnya.

Berbekal informasi tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Uang Hasil Penjualan untuk Bayar Utang dan Beli iPhone

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan menelusuri rekaman CCTV toko emas.

Pada Kamis (22/10/2026), VRS dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan petunjuk yang diperoleh, polisi kemudian mengamankannya sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone berwarna biru, satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp 62.486.224 yang disebut berasal dari hasil penjualan emas, serta satu lembar surat emas milik korban.

“Uang dari hasil penjualan emas curian dipergunakan untuk membayar utang dan membeli iPhone,” kata Kompol Dizha.

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, VRS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dizha mengatakan, penyidik masih melengkapi administrasi perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Banda Aceh mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk ketika berada di lingkungan rumah sendiri.