HUKUM  

Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pengendara Motor hingga Dilarikan ke RSUZA

LENSAPOST.NET — Perselisihan usai kecelakaan lalu lintas berujung penusukan di Jalan Cendana Utama, tepatnya di depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk M Ogie Sunanda (36) menggunakan pisau hingga korban mengalami luka di bagian perut dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA).

 

ZZ diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026), sehari setelah kejadian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan yang diterima sehari sebelumnya.

Menurut Dizha, peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kejadian bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban bertabrakan dengan sepeda motor terduga pelaku di lokasi tersebut.

Usai kecelakaan, keduanya terlibat cekcok mulut. Terduga pelaku disebut meminta ganti rugi, tetapi korban menolak karena belum mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu.

Perselisihan kemudian berujung kekerasan. Terduga pelaku diduga mengeluarkan pisau dari tas kecil yang dibawanya dan menusuk korban hingga senjata tajam tersebut tertancap di bagian perut, tepatnya di bawah tulang rusuk.

Korban kemudian terjatuh. Seorang warga membawanya menggunakan becak motor ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke RSUZA untuk penanganan medis lebih lanjut.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Andianto (28), sepupu korban, ke Polresta Banda Aceh melalui laporan polisi Nomor LP/B/855/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Oktober 2026.

Ditangkap di Beurawe

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa ZZ berada di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankannya pada Kamis (22/10/2026).

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda ADV bernomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.

Berdasarkan hasil interogasi, ZZ mengakui telah menusuk korban menggunakan pisau. Namun, senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian petugas.

“Pelaku telah diamankan, sedangkan senjata tajam masih dalam pencarian,” kata Kompol Dizha.

Saat ini, ZZ telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melengkapi berkas penyidikan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh penganiayaan yang diduga dipicu perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas itu.