LENSAPOST.NET — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan pentingnya tiga pilar keadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ketiganya menjadi landasan pendekatan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban.
Hal itu disampaikan Sugiat saat memberikan pembekalan dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang diselenggarakan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dan Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Sugiat menjelaskan, keadilan korektif berorientasi pada perbaikan perilaku pelaku, keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan korban dan penyelesaian konflik, sedangkan keadilan rehabilitatif menekankan pemulihan yang diperlukan agar pihak-pihak terkait dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat.
“Keadilan korektif berorientasi pada perbaikan perilaku pelaku, keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan korban dan penyelesaian konflik, sedangkan keadilan rehabilitatif memastikan pelaku maupun korban memperoleh pemulihan yang diperlukan,” ujar Sugiat.
Ia menegaskan, korban tindak pidana tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri dampak kejahatan, termasuk biaya pengobatan dan pemulihan. Pemenuhan hak korban, seperti restitusi dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum, harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Menurut Sugiat, paralegal memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan, membantu masyarakat memahami hak-haknya, serta menghubungkan korban dengan lembaga bantuan hukum dan instansi berwenang.
Ketua YARA sekaligus Ketua JARI, Safaruddin, S.H., M.H., mengatakan pendidikan paralegal merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Ia menilai, peserta dari kalangan tenaga kesehatan memiliki posisi strategis dalam mengidentifikasi dan mengadvokasi korban tindak pidana yang membutuhkan perawatan medis, terutama ketika menghadapi kendala pembiayaan pengobatan.
“Paralegal, khususnya dari kalangan tenaga medis, diharapkan mampu membantu korban memahami dan memperjuangkan hak restitusi untuk pemulihan akibat tindak pidana. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi beban pengobatan dan pemulihan seorang diri,” tegas Safaruddin.
Ia menjelaskan, restitusi merupakan hak korban atau keluarga korban untuk memperoleh ganti kerugian dari pelaku atau pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, paralegal dapat membantu mengarahkan korban kepada lembaga bantuan hukum dan instansi terkait agar hak-haknya dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang tepat.
Dalam pembekalan tersebut, Sugiat juga mendorong paralegal bersinergi dengan Kementerian Hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Upaya ini dinilai penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum.
Selain itu, ia menyoroti perlunya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan melalui kajian akademik dan kemungkinan inisiatif legislasi apabila ditemukan kekosongan atau ketidakmemadaian regulasi.
Terkait perkara narkotika, Sugiat mengingatkan pentingnya membedakan pengguna dari pelaku peredaran gelap. Pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi perlu mendapatkan pendekatan pemulihan berdasarkan ketentuan hukum, hasil asesmen, alat bukti, dan fakta perkara.
Diklat tersebut diikuti peserta dari berbagai latar belakang, termasuk pegawai Dinas Kesehatan, Satpol PP, mahasiswa, serta peserta dari kalangan masyarakat Papua. Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Hamid Rizal Lubis, S.K.M., M.Kes., turut mendampingi kegiatan.
Melalui kegiatan ini, YARA dan JARI berharap dapat melahirkan paralegal yang profesional, berintegritas, dan mampu menjadi penghubung antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, serta instansi pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak warga.
Safaruddin menegaskan, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
“Keadilan bukan semata-mata tentang menghukum pelaku, melainkan memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” pungkasnya.












