HUKUM  

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk Delapan Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan Eksekusi Cambuk terhadap 8 (delapan) orang terpidana
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan Eksekusi Cambuk terhadap 8 (delapan) orang terpidana

LENSAPOST.NET– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyebutkan bahwa para terpidana terbukti melakukan jarimah zina, ikhtilath, dan maisir.

Pelaksanaan hukuman tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan putusan pengadilan, dua terpidana, FF bin MB dan RD binti R, masing-masing dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali karena terbukti melakukan jarimah zina.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, RF bin S dan RM binti A, juga dijatuhi hukuman cambuk 100 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tertanggal 21 September 2026.

Untuk perkara jarimah ikhtilath, terpidana AB bin A dan SM binti S dijatuhi hukuman cambuk dengan pengurangan masa penahanan sesuai putusan pengadilan.

Adapun terpidana HT bin US menjalani hukuman terkait perkara zina, sedangkan RS bin S menjalani hukuman atas jarimah maisir dengan jumlah cambukan yang disesuaikan berdasarkan putusan masing-masing.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kecamatan Baiturrahman.

Kejari Banda Aceh menyatakan pelaksanaan hukuman tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.