LENSAPOST.NET – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Tiga pria diamankan, termasuk seorang yang diduga berperan sebagai penadah.
Ketiganya masing-masing DA (39), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37), warga Medan Marelan, Kota Medan; serta CH (53), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Miftahuda, Jumat (11/9/2026).
Pengungkapan bermula pada Minggu (6/9), saat polisi memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari pengembangan keterangan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian dan penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Tim selanjutnya bergerak ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, dan mengamankan DA. Polisi kemudian mengembangkan kasus ke Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, dan menangkap SW.
Dari pemeriksaan terhadap SW, polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya.
“Tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga keseluruhan Rp11 juta. Ketiganya masing-masing Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X,” kata Miftahuda.
Dua Motor Dibawa ke Kawasan Tambang
Pada Senin (7/9) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Resmob Aceh Jaya melakukan pengembangan ke wilayah Teunom.
Petugas kemudian mengamankan CH yang diduga menerima tiga unit sepeda motor tersebut.
Dalam pemeriksaan, CH mengakui menerima tiga sepeda motor hasil kejahatan dengan nilai transaksi Rp11 juta.
Polisi mendapat informasi bahwa dua sepeda motor telah dibawa ke kawasan pegunungan di Krueng Sabe, Aceh Jaya, untuk digunakan bekerja di lokasi tambang. Sementara satu unit lainnya berada di rumah CH.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan dua sepeda motor tersebut di sebuah rumah milik warga.
Seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Berawal dari Motor Mahasiswa Hilang
Salah satu kasus yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BL 4164 AK milik korban sebelumnya diparkir di samping rumah pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun, pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Pengungkapan ini juga dikaitkan dengan sejumlah laporan polisi terkait kasus curanmor yang diterima Polresta Banda Aceh dan Polsek Syiah Kuala.
Polisi Amankan Empat Sepeda Motor
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Supra warna merah nomor polisi BK 3848 AMO, satu unit Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat warna putih-biru tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BL 6117 ABE yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung.
Polisi juga mengamankan sebuah kunci letter T yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor.
Miftahuda mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang bukti dan pihak lain yang terlibat.
“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Polresta Banda Aceh juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian serta mencari alat bantu yang belum ditemukan.
Ketiga tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












