NEWS  

PNS Bermasalah di Pemko Lhokseumawe Masih Terima Gaji, BPK Bongkar Fakta

Uang Rupiah

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang menjalani hukuman disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 6.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan itu, BPK mengungkapkan bahwa terdapat pembayaran gaji kepada lima orang pegawai pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), meskipun yang bersangkutan telah dikenakan hukuman disiplin berdasarkan putusan pengadilan.

Total nilai pembayaran gaji netto yang diterima kelima pegawai tersebut mencapai Rp69.834.811,00.

Adapun pegawai tersebut berasal dari Sekretariat DPRK, Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta Sekretariat Baitul Mal. Mereka diketahui telah memiliki Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin, namun pembayaran gaji tetap berjalan.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada bendahara pengeluaran dan pejabat kepegawaian di masing-masing SKPD, diketahui bahwa seluruh pegawai tersebut memang sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, hingga pemeriksaan berakhir, belum diterbitkan surat pemberhentian pembayaran gaji terhadap pegawai yang bersangkutan.

Sementara itu, hasil konfirmasi lanjutan dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebutkan bahwa keterlambatan penerbitan SK hukuman disiplin disebabkan oleh keterlambatan diterimanya dokumen putusan pengadilan yang telah inkracht.

Temuan ini menunjukkan masih lemahnya pengendalian intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. []