NEWS  

BPK Bongkar PNS Bolos di Lhokseumawe, Gaji Tetap Dibayar

Screenshot LHP BPK

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap adanya pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah di lingkungan Kota Lhokseumawe.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 6.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, yang mengulas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, berdasarkan pemeriksaan data kehadiran pada 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terdapat 12 PNS di 10 SKPD yang tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Bahkan, total ketidakhadiran selama tahun 2025 berkisar antara 24 hingga 218 hari kerja.

Meski tidak masuk kerja dalam waktu lama, para pegawai tersebut tetap menerima pembayaran gaji dan tunjangan. Hasil pemeriksaan dokumen pembayaran dan konfirmasi yang didukung bukti sah menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp87.970.014,00.

BPK merinci, kelebihan pembayaran terbesar terjadi pada pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan nilai mencapai Rp17,3 juta, disusul pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp14,9 juta, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebesar Rp13,6 juta.

Adapun instansi lain yang turut terlibat antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Inspektorat, DKPPP, Kecamatan Banda Sakti, Sekretariat DPRK, dan Sekretariat Daerah.

BPK mencatat, terhadap pegawai yang bersangkutan telah diberikan teguran lisan dan tertulis oleh masing-masing kepala SKPD. Selain itu, pemerintah daerah juga telah melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Temuan ini kembali menyoroti pentingnya disiplin aparatur sipil negara serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, guna mencegah kerugian keuangan negara di masa mendatang. []