NEWS  

Oknum PNS Aceh Selatan Ditangkap Saat Asyik Main Judi Online

TZ

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, mengamankan seorang pria berinisial TZ (43) yang diduga terlibat tindak pidana perjudian online. Ironisnya, TZ disebut merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di Kecamatan Tapaktuan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku saat sedang memainkan judi online menggunakan telepon genggamnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro Max warna biru, akun judi online dengan username “Tuantapa” yang memiliki saldo sebesar Rp373.000, serta satu rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi perjudian.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., Sabtu (21/02), menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, TZ telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut. (*)