Umum  

Santri Pidie Ikuti Program Jaksa Masuk Dayah

LENSAPOST.NET– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum bagi generasi muda.

Melalui Program “Jaksa Masuk Dayah”, Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kabupaten Pidie, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari ratusan santri dan dewan guru yang memadati aula utama dayah. Hadir sebagai narasumber, Ali Rasab Lubis, S.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, serta Tgk. Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Dalam penyampaiannya, Ali Rasab Lubis menegaskan pentingnya edukasi hukum sejak dini bagi para santri sebagai generasi penerus bangsa. Ia menilai pemahaman hukum tidak hanya menjadi kebutuhan masyarakat umum, tetapi juga harus diperkuat di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

“Program ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi momentum untuk membangkitkan kesadaran hukum generasi muda Aceh. Santri harus memahami hak dan kewajiban, serta menjauhi pelanggaran yang dapat merusak masa depan,” tegasnya.

Sebagai Kasipenkum Kejati Aceh, ia turut menekankan bahwa peran jaksa tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melakukan pencegahan melalui pendidikan dan penyuluhan hukum.

Sementara itu, Tgk. Muhsin menilai Program Jaksa Masuk Dayah merupakan langkah kolaboratif yang strategis, khususnya di tengah meningkatnya ancaman sosial yang menyasar generasi muda seperti narkoba, judi online, hingga kejahatan digital.

“Dayah hari ini bukan hanya membentuk akhlak santri, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum. Ini adalah ikhtiar bersama untuk melahirkan generasi yang kuat, cerdas, dan peka terhadap tantangan zaman,” ujarnya.

Program Jaksa Masuk Dayah menjadi salah satu program unggulan Kejati Aceh dalam pendekatan hukum berbasis edukasi. Selama beberapa tahun terakhir, program ini telah menyasar puluhan dayah di Aceh dan mendapat apresiasi luas dari pendidik, tokoh agama, hingga pemerintah daerah.

Kejati Aceh menegaskan bahwa kegiatan ini tidak berhenti sebatas sosialisasi, tetapi menjadi gerakan literasi hukum berkelanjutan di seluruh dayah.