LENSAPOST.NET – Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 80 kali cambukan kepada dua terdakwa kasus jarimah liwath (hubungan sesama jenis), AI dan DA. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sakwanah, didampingi Hakim Anggota Drs. Said Safnizar dan Mujihendra. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal 100 kali cambukan bagi kedua terdakwa.
AI dan DA ditangkap warga dalam keadaan tanpa busana di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram dan bersepakat bertemu di kos yang dihuni DA di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur jarimah liwath terbukti berdasarkan keterangan pengakuan terdakwa. Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali.
Atas putusan ini, kedua terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi cambuk sesuai ketetapan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah). Sidang turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Alfian S.H. serta penasihat hukum terdakwa.












