LENSAPOST.NET – Satuan Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terdiri dari gabungan Satpol PP,Kejaksaan, PM, TNI, Polri, Satpol PP-WH, Inspektorat, Dinkes dan Perizinan melakukan razia di beberapa area publik di Kabupaten Aceh Tengah pada Selasa, 15 Oktober 2024. Razia ini menyasar perkantoran pemerintah, sekolah, taman kota, masjid, serta fasilitas umum lainnya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menertibkan pegawai dan masyarakat yang masih merokok sembarangan tanpa memedulikan lingkungan sekitar.
Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah AR menyampaikan bahwa tim gabungan melakukan pengawasan berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Batas Rokok.
“Dalam qanun tersebut, ada tujuh tempat yang dilarang untuk merokok, yaitu tempat kerja, area pendidikan, fasilitas kesehatan, taman dan tempat bermain anak, tempat ibadah, serta transportasi umum,” jelasnya.
Ariansyah juga menambahkan bahwa pada tahun 2023 pihaknya sudah melakukan sosialisasi aturan tersebut. “Tahun ini, kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan yang sudah disosialisasikan,” katanya.
Razia pertama dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah (Setdakab) Aceh Tengah. Setelah memeriksa beberapa ruangan, tim tidak menemukan adanya pegawai atau orang yang merokok di area tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah menerapkan dan mematuhi peraturan yang berlaku di Aceh Tengah,” tutup Kasatpol PP.