Tersangka Kasus BRA Belum Ditahan

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh [Dok LensaPost]

LENSAPOST.NET – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar, menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus Badan Reintegrasi Aceh (BRA) hingga saat ini belum ditahan.

Menurut Ali Akbar, proses penahanan terhadap tersangka belum diperlukan saat ini dan masih dalam tahap pengkajian hasil pemeriksaan.

“Sampai saat ini belum ditahan,” ujar Ali Akbar saat Konferensi Pers Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Senin 22 Juli 2024.

Ia menambahkan bahwa pekan ini tersangka akan dipanggil kembali untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.

Kejati Aceh berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ali Akbar memastikan bahwa semua langkah yang diambil sudah sesuai dengan peraturan.

Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai perkembangan kasus BRA yang tengah ditangani oleh Kejati Aceh.

“Minggu ini kita panggil kembali tersangka untuk diproses (Pemeriksaan),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,.

“Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 09 Juli 2024,”kati Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.

Selain Suhendri,Kejati juga menetapkan, ZF (Wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (Wiraswasta) dan HM (Wiraswasta).

Ali mengatakan sebelum dilakukan Penetapan tersangka, terhadap Para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, namun dari 6 (enam) orang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya 4 (empat) orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM.

“Sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut,”ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *