Temuan BPK, Pemko Banda Aceh tak Pakai Data Potensi Pajak Reklame

Ilustrasi papan reklame [Net]
Ilustrasi papan reklame [Net]

LENSAPOST.NET – Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan anggaran Pajak Reklame sebesar Rp7,75 miliar untuk tahun anggaran 2023, dengan realisasi pendapatan mencapai Rp7,63 miliar atau 98,48% dari anggaran yang ditetapkan.

Pemungutan Pajak Reklame ini dilakukan berdasarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2021 tentang Nilai Sewa Reklame.

Namun, berdasarkan temuan BPK RI, analisis terhadap dokumen Potensi Pajak Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkapkan bahwa Bidang Pendataan BPKK telah melakukan pendataan atas potensi Pajak Reklame untuk tahun 2023. Sayangnya, data potensi tersebut tidak digunakan sebagai acuan dalam penetapan anggaran Pajak Reklame tahun anggaran 2023.

Ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2023.

“Anggaran Pajak Reklame tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp7,75 miliar, yang merupakan 55,35% dari nilai potensi Pajak Reklame tahun 2023,”tulis BPK dalam LHP yang dikutip LensaPost.net.

Dilihat dari LHP BPK, menurut Kepala Bidang Anggaran BPKK, yang juga merupakan Ketua Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh, penetapan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 hanya didasarkan pada rata-rata pertumbuhan realisasi pendapatan dan belanja daerah Kota Banda Aceh pada periode 2017-2021. Hal ini dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Banda Aceh tahun 2023-2026, tanpa memperhitungkan hasil pendataan potensi yang ada sebagai variabel perhitungan. []

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *