Anggaran DPRA Rp228 M Disorot, KPK Didesak Turun Tangan

Gedung DPRA

LENSAPOST.NET — Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr Taufik A Rahim, melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mencapai Rp 228 miliar.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak wajar dan sarat potensi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Taufik, secara kelembagaan DPRA bukanlah institusi teknis pelaksana program pembangunan.

Karena itu, penggunaan anggaran untuk kegiatan seperti rehabilitasi maupun pembangunan rumah dinas Ketua DPRA dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah.

“DPRA itu lembaga legislatif, bukan eksekutor proyek. Ketika ikut mengelola anggaran besar hingga ratusan miliar, apalagi untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, maka patut dipertanyakan,” tegas Taufik, Sabtu (30/5/2026).

Ia juga menyoroti adanya indikasi pengeluaran dana konsumsi untuk kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang disebut mencapai Rp 280 juta. Ironisnya, kata dia, rumah dinas Ketua DPRA yang menjadi salah satu objek anggaran disebut belum ditempati.

“Ini mencerminkan kemewahan di tengah kondisi masyarakat Aceh yang masih hidup dalam keterbatasan. Rakyat diminta efisien, tapi elit justru mempertontonkan pemborosan,” ujarnya.

Lebih jauh, Taufik mengungkapkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk melalui sistem e-purchasing. Menurutnya, sistem modern tidak menjamin bersih dari praktik korupsi jika tidak disertai integritas.

“Modusnya bisa saja lebih canggih. Di balik label digital dan modern, praktik korupsi tetap bisa terjadi jika ada kolusi dan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan APBA yang dikelola Sekretariat DPRA.

“Terlalu banyak kejanggalan. KPK tidak perlu menunggu laporan, harus proaktif turun langsung. Jika benar ada pelanggaran, harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Taufik juga menilai kondisi ini berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Aceh. Ia bahkan melontarkan kritik tajam dengan menyebut DPRA berisiko kehilangan legitimasi politik jika tidak segera berbenah.

“Kalau fungsi pengawasan, legislasi, dan representasi rakyat tidak dijalankan dengan benar, maka wajar publik mempertanyakan eksistensi lembaga ini. Jangan sampai kepercayaan rakyat hilang sepenuhnya,” pungkasnya.