LENSAPOST.NET– Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Aceh, Zainal, menegaskan bahwa surat terbuka yang disampaikan Nurdiansyah Alasta kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan hak pribadi setiap kader, namun bukan bagian dari mekanisme resmi Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Menurut Zainal, seluruh tahapan Musda telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi Partai Demokrat.
“Setiap kader berhak menyampaikan pendapat. Namun, surat terbuka bukan mekanisme resmi dalam proses Musda dan tidak dikenal dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi Partai Demokrat. Dinamika menjelang Musda adalah hal yang wajar, tetapi harus tetap berada dalam koridor aturan dan etika organisasi,” kata Zainal, Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat harus disertai penghormatan terhadap konstitusi partai. Kritik dan perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi internal, namun tidak boleh berkembang menjadi narasi yang menyerang pribadi, menggiring opini, atau mencederai kehormatan sesama kader maupun marwah Partai Demokrat.
“Di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY, Partai Demokrat menjunjung politik yang santun, beretika, dan beradab. Nilai tersebut harus menjadi pedoman seluruh kader dalam setiap dinamika organisasi,” tegasnya.
Zainal mengajak seluruh kader Partai Demokrat Aceh menjadikan Musda sebagai forum demokrasi yang bermartabat dengan menghormati AD/ART, menjaga persatuan, serta mengikuti seluruh mekanisme organisasi yang berlaku.












