Opini  

Setelah Pemilu Usai, Siapa yang Menjaga Suara Rakyat?

Dok. Kompas.com

Di balik kotak suara yang telah disimpan, ada hak warga yang harus terus dijaga. Dari perjuangan petugas di pelosok negeri hingga pesan kebajikan lintas agama, demokrasi ternyata membutuhkan pekerjaan yang jauh lebih panjang daripada sekadar hari pencoblosan.

Setiap kali pemilu tiba, Indonesia seperti mempunyai kesibukan yang sama. Jalanan dipenuhi baliho, warung kopi menjadi tempat perdebatan politik, dan media sosial nyaris tidak pernah sepi membicarakan siapa yang akan menang. Bahkan, hubungan persahabatan terkadang ikut diuji hanya karena perbedaan pilihan.

Lalu datang hari pemungutan suara. Sejak pagi, masyarakat bergerak menuju tempat pemungutan suara (TPS). Ada petani yang meninggalkan sawahnya sebentar, pedagang yang menunda membuka warung, hingga warga lanjut usia yang tetap berusaha datang untuk memberikan suara.

Semuanya membawa harapan, meskipun tidak selalu diucapkan.Beberapa hari kemudian, suasana berubah. Baliho mulai diturunkan. Kotak suara disimpan. Petugas kembali kepada keluarganya. Orang-orang yang sebelumnya berdebat tentang calon pemimpin kembali membicarakan pekerjaan dan kebutuhan hidup sehari-hari.Pemilu selesai. Setidaknya, demikian yang tampak di permukaan.

Ada beberapa pertanyaan yang menggema, bagaimana dengan hak seorang pemuda yang baru berusia 17 tahun? Bagaimana nasib data pemilih yang telah meninggal dunia? Siapa yang memastikan warga di pedalaman tetap dapat menggunakan haknya pada pemilu berikutnya?Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin tidak semenarik berita kemenangan politik. Tetapi justru di situlah salah satu pekerjaan terpenting demokrasi berlangsung.

Pada 2026, ketika perjalanan kepemiluan Indonesia diperingati melalui tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia, sudah saatnya perhatian tidak hanya diarahkan kepada apa yang terjadi pada hari pencoblosan, melainkan juga kepada pekerjaan yang terus berjalan setelahnya. Sebab, demokrasi bukan semata urusan memilih pemimpin. Ia menyangkut bagaimana hak rakyat dihormati, kepercayaan dijaga, dan kesalahan diperbaiki.

Kotak Suara Disimpan, Amanah Tidak Boleh Ikut Hilang

Sebagian masyarakat, pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seolah berakhir setelah pemungutan suara selesai dan hasil diumumkan. Padahal, di antara dua pemilu, masih banyak tanggung jawab yang harus dijalankan, mulai dari pembaruan data pemilih, pendidikan demokrasi, peningkatan pelayanan, hingga evaluasi penyelenggaraan sebelumnya.

Besarnya tanggung jawab tersebut terlihat dari Pemilu 2024. Berdasarkan penetapan KPU RI pada 2 Juli 2023, Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 204.807.222 orang. Di balik angka itu terdapat jutaan manusia dengan keadaan berbeda. Ada yang berpindah domisili, meninggal dunia, hingga generasi muda yang baru memenuhi syarat memilih. Perubahan tersebut berlangsung setiap hari sehingga Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak boleh diabaikan.

Dalam Islam, Rasulullah SAW mengingatkan:“Setiap kalian adalah pemelihara dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipeliharanya.” (HR. al-Bukhari No. 7138).

Hadis ini mengingatkan bahwa amanah bukan sekadar menyelesaikan tugas, tetapi memastikan tanggung jawab dijalankan dengan sungguh-sungguh. Bagi penyelenggara pemilu, setiap nama dalam daftar pemilih mewakili hak warga yang harus dihormati.

Ajaran Hindu dalam Bhagavad Gita 3.21 turut menekankan pentingnya keteladanan. Apa yang dilakukan seorang teladan akan memengaruhi tindakan orang lain. Begitu pula kepercayaan masyarakat terhadap KPU, yang tumbuh melalui ketelitian, keterbukaan, dan pelayanan nyata.

Karena itu, KPU RI perlu mengambil langkah yang lebih konkret. Pertama, memastikan layanan pemeriksaan dan koreksi data pemilih mudah diakses hingga tingkat kabupaten/kota. Kedua, menyediakan informasi tindak lanjut pengaduan yang jelas, termasuk bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan digital. Ketiga, memperkuat koordinasi dengan instansi kependudukan untuk mengurangi ketidaksesuaian data.

Keempat, mempublikasikan hasil evaluasi pemutakhiran data secara berkala tanpa membuka informasi pribadi pemilih.Langkah tersebut perlu disertai ukuran keberhasilan yang dapat diperiksa masyarakat, bukan sekadar laporan jumlah kegiatan.

Kotak suara boleh disimpan, tetapi amanah menjaga hak rakyat tidak boleh ikut hilang. Sebab, kepercayaan terhadap demokrasi dibangun bukan hanya pada hari pencoblosan, melainkan juga melalui pelayanan ketika pemilu telah usai.

Perjalanan ke Muara Sampara, Ketika 358 Suara Harus Dijangkau
Pada 12 Februari 2024, tiga hari sebelum? Tidak. Dua hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2024, petugas penyelenggara di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjalankan pekerjaan yang mungkin tidak pernah dibayangkan sebagian pemilih di perkotaan.

Mereka membawa logistik pemilu menggunakan perahu pincara menuju Desa Muara Sampara, Kecamatan Kapoiala.Wilayah tersebut memiliki 358 pemilih yang tercatat dalam DPT. Untuk membawa logistik ke sana, petugas harus menyeberangi kawasan muara Sungai Konaweha.

Perjalanan ini terdokumentasi dalam foto jurnalistik ANTARA karya Andry Denisah pada 12 Februari 2024, kemudian menjadi bagian dari laporan mengenai perjuangan mengantarkan hak suara ke pelosok.
Angka 358 mungkin terlihat kecil dibandingkan ratusan juta pemilih secara nasional. Namun, justru angka kecil itulah yang menyimpan pelajaran besar.

Bagi warga yang menunggu di Muara Sampara, suara mereka tidak menjadi kurang penting hanya karena jumlahnya sedikit atau tempat tinggal mereka sulit dijangkau.Di satu tempat, kotak suara bisa diantar melalui jalan beraspal. Di tempat lain, logistik harus melewati sungai. Perbedaan kondisi geografis semestinya tidak mengurangi kesetaraan hak politik.

Perjalanan petugas tersebut pantas memperoleh penghargaan. Akan tetapi, kisah semacam ini tidak cukup dibaca sebagai cerita pengorbanan yang mengharukan.Ada pertanyaan yang lebih mendesak. Bagaimana keselamatan petugas dijamin? Apakah sarana transportasi telah direncanakan dengan baik? Adakah cara untuk mengurangi risiko pada penyelenggaraan berikutnya?

Jika hambatan yang sama terus berulang, berarti pengalaman lapangan belum sepenuhnya menghasilkan perbaikan.Prinsip keadilan juga memperoleh tempat penting dalam tradisi Kristen. Kitab Mikha 6:8 mengajarkan manusia untuk berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan Tuhan.

Pesan tersebut dapat menjadi bahan perenungan bagi pelayanan publik: keadilan harus terlihat dalam tindakan, bukan hanya tertulis dalam peraturan.Keadilan kepada pemilih berarti memperhatikan kebutuhan warga yang berbeda-beda.Seorang pemilih disabilitas membutuhkan fasilitas yang aksesibel.

Warga lanjut usia mungkin memerlukan pendampingan sesuai ketentuan. Masyarakat di wilayah terpencil membutuhkan pelayanan yang memperhitungkan jarak serta keadaan geografis.Perlakuan yang adil bukan selalu berarti memberikan bentuk pelayanan yang persis sama kepada setiap orang, melainkan memastikan hak yang sama dapat digunakan secara layak.

Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah membahas tanggung jawab kepemimpinan dalam menjaga keteraturan kehidupan masyarakat. Walaupun pemikirannya lahir dalam konteks pemerintahan Islam klasik, terdapat pelajaran etis mengenai pentingnya tata kelola yang memperhatikan kepentingan masyarakat.

Kisah Muara Sampara memperlihatkan bahwa pelayanan demokrasi memerlukan kebijakan yang memahami kenyataan lapangan.Perahu pincara yang mengangkut logistik itu mungkin hanya muncul sesaat dalam pemberitaan. Namun, ia mengingatkan bahwa hak politik warga kadang harus diperjuangkan melalui perjalanan yang tidak mudah.

Tugas negara adalah memastikan kesulitan tersebut tidak berubah menjadi penghalang permanen.
Demokrasi tidak hanya diuji oleh besarnya jumlah pemilih. Ia juga diuji melalui kesungguhan melayani kelompok yang jumlahnya kecil, tinggal jauh, dan jarang menjadi pusat perhatian.

Jutaan Orang Memilih, Apakah Semuanya Memahami Pilihannya?
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 mencatat tingkat partisipasi sebesar 81,78 persen.Angka itu menunjukkan keterlibatan masyarakat yang besar. Namun, angka partisipasi juga menyisakan persoalan yang perlu dipahami secara hati-hati.

Mengapa sebagian warga tidak menggunakan hak pilihnya?Alasannya mungkin beragam. Ada yang menghadapi kendala pekerjaan, kesehatan, transportasi, administrasi, atau informasi. Ada pula yang mengambil keputusan pribadi untuk tidak datang.

Tanpa penelitian lebih mendalam, alasan-alasan tersebut tidak boleh ditebak seolah semuanya mempunyai penyebab yang sama.Persoalan lain justru menyangkut kualitas partisipasi.Apakah seseorang datang ke TPS karena memahami program calon yang dipilih? Apakah ia mampu membedakan berita benar dan kabar bohong? Apakah keputusan politiknya bebas dari tekanan atau pengaruh politik uang?

Pertanyaan ini penting karena demokrasi tidak hanya membutuhkan banyak pemilih, tetapi juga masyarakat yang mampu mengambil keputusan secara sadar.Pendidikan pemilih karena itu perlu dilaksanakan secara berkelanjutan.

Pada Januari 2026, KPU Kabupaten Enrekang menyelenggarakan kegiatan KPU Mengajar di SMK Negeri 1 Enrekang. Program pendidikan pemilih juga dilaksanakan KPU Kabupaten Merangin di SMA Negeri 1 Merangin pada Mei 2026.

Kegiatan tersebut merupakan contoh bagaimana pendidikan demokrasi dapat dilakukan tanpa harus menunggu masa kampanye.Namun, pekerjaan tidak seharusnya berakhir ketika foto kegiatan diunggah ke media sosial.

Apakah peserta memahami materi? Apakah pengetahuan mereka meningkat? Apakah mereka mampu menerapkan pelajaran tersebut saat menghadapi informasi politik?Ukuran keberhasilan pendidikan pemilih sebaiknya bergerak dari sekadar jumlah kegiatan menuju perubahan pemahaman yang dapat dinilai.

Di sinilah lembaga pendidikan dan masyarakat mempunyai peran penting.Sekolah, kampus, pesantren, dayah, organisasi perempuan, komunitas pemuda, dan lembaga keagamaan dapat menjadi mitra KPU dalam memberikan pendidikan kewargaan secara independen dan tidak partisan.

Di Aceh, misalnya, dayah mempunyai kedekatan sosial dengan masyarakat. Pembicaraan mengenai kejujuran, amanah, dan larangan memperjualbelikan suara dapat dikembangkan melalui pendekatan pendidikan yang akrab dengan kehidupan sehari-hari.

Begitu pula dengan komunitas dari latar belakang agama dan budaya lainnya.Dalam ajaran Buddha, Dhammapada ayat 183 menyampaikan: Sabbapāpassa akaraṇaṃ, kusalassa upasampadā, sacittapariyodapanaṃ.Maknanya, menghindari segala kejahatan, mengembangkan kebajikan, dan menyucikan pikiran merupakan ajaran para Buddha.

Pesan mengenai pengendalian diri dan kebajikan itu mengandung bahan refleksi untuk kehidupan publik. Demokrasi membutuhkan warga yang tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga mampu menimbang akibat moral dari tindakannya.

Orang yang menjual suaranya mungkin memperoleh keuntungan sesaat. Namun, keputusan politik yang dipengaruhi imbalan dapat merusak kebebasan memilih.Demikian pula penyebaran informasi yang belum diperiksa kebenarannya dapat merugikan orang lain, meskipun dilakukan tanpa mempertimbangkan akibatnya.

Nilai kebajikan menjadi penting karena demokrasi selalu melibatkan pilihan manusia. Tentu pendidikan pemilih tidak dimaksudkan untuk menjadikan KPU sebagai pengarah pilihan politik warga. Tugasnya justru membantu masyarakat memahami hak, prosedur, dan tanggung jawab kewargaan sehingga mereka dapat memilih secara mandiri.

Keberhasilan pendidikan demokrasi akan terlihat ketika masyarakat mampu berbeda pilihan tanpa bermusuhan, menolak politik uang, dan memeriksa informasi sebelum mempercayainya.
Itulah partisipasi yang tidak sekadar ramai pada hari pencoblosan.

Ketika Pemilu Semakin Digital, Kejujuran Jangan Tertinggal
Teknologi membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemilu.Informasi pemilih semakin mudah diakses. Pengelolaan administrasi menggunakan sistem digital. Masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi tanpa selalu mendatangi kantor penyelenggara. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan persoalan baru.

Pengalaman penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 menjadi pengingat bahwa teknologi membutuhkan pengujian dan mekanisme koreksi yang baik.Permasalahan pembacaan serta penampilan angka sempat menjadi perhatian masyarakat. Situasi seperti ini menunjukkan betapa pentingnya penjelasan yang terbuka.

Kesalahan teknis tidak otomatis berarti kecurangan. Akan tetapi, kesalahan juga tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa sistem sedang mengalami gangguan.Publik berhak mengetahui bagaimana pemeriksaan dilakukan, langkah koreksi yang ditempuh, dan prosedur resmi yang tetap berlaku.

Dalam Injil Yohanes 8:32 terdapat ajaran mengenai kebenaran:“Kamu akan mengetahui kebenaran, dan kebenaran itu akan memerdekakan kamu.” Ayat tersebut mempunyai konteks teologis dalam ajaran Yesus. Namun, sebagai bahan refleksi etis, pentingnya kebenaran dapat mengingatkan kita bahwa informasi publik tidak boleh dibangun di atas kebohongan.

Kejujuran juga ditekankan Rasulullah SAW:Barang siapa melakukan kecurangan terhadap kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.(HR. Muslim No. 101). Dalam penyelenggaraan pemilu, pesan moral ini mengingatkan pentingnya integritas. Meski demikian, tuduhan kecurangan harus tetap didasarkan pada bukti, bukan prasangka atau informasi yang belum diverifikasi.

Tantangan lain datang dari media sosial. Informasi yang salah dapat menyebar sebelum klarifikasi tersedia. Potongan video dan tangkapan layar tanpa konteks dapat membentuk kecurigaan, bahkan ketika persoalannya belum jelas.

Melihat kondisi seperti ini, tentunya KPU perlu membangun komunikasi publik yang lebih sederhana, cepat, dan terbuka. Penjelasan resmi tidak cukup hanya benar menurut bahasa administrasi. Ia juga harus mudah dipahami masyarakat.

Selain itu, digitalisasi tidak boleh menjauhkan pelayanan dari warga yang kesulitan mengakses internet.
Teknologi seharusnya memperluas akses, bukan menciptakan hambatan baru bagi lansia, penyandang disabilitas, atau masyarakat di wilayah terpencil.

Perlindungan data pribadi juga harus memperoleh perhatian. Keterbukaan informasi tidak berarti seluruh data warga boleh diumumkan tanpa batas.Ke depan, keberhasilan digitalisasi sebaiknya diukur melalui manfaatnya: apakah pelayanan menjadi lebih mudah, kesalahan berkurang, keamanan data meningkat, dan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipercaya?

Banyaknya aplikasi bukan ukuran tunggal kemajuan.Teknologi hanyalah alat. Kejujuran, ketelitian, dan keberanian memperbaiki kekurangan tetap berada di tangan manusia.

Merawat Kepercayaan, Pekerjaan Panjang Menuju Pemilu Berikutnya
Dalam ajaran Konghucu terdapat sebuah percakapan menarik mengenai pemerintahan.Ketika Zi Gong bertanya kepada Kongzi, atau Konfusius, tentang hal penting dalam pemerintahan, ia memperoleh jawaban mengenai kecukupan pangan, kesiapan pertahanan, dan kepercayaan rakyat.

Ketika ditanya hal mana yang paling tidak boleh hilang, Konfusius menekankan kepercayaan. Dalam Lun Yu XII:7 disebutkan :”..,anpa kepercayaan rakyat, suatu pemerintahan tidak dapat berdiri dengan kokoh.
Pesan tersebut terasa dekat dengan tantangan penyelenggaraan pemilu.

Peraturan dapat disusun. Sistem teknologi dapat dikembangkan. Kantor dan fasilitas dapat dibangun. Tetapi semuanya tidak cukup apabila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses yang dijalankan.Tentu kepercayaan tidak lahir hanya karena masyarakat diminta percaya.

Kepercayaan harus dibangun melalui pelayanan yang adil, informasi yang benar, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kesediaan menerima kritik. Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah juga mengingatkan:
الظُّلْمُ مُؤْذِنٌ بِخَرَابِ الْعُمْرَانِ
Kezaliman merupakan pertanda kehancuran peradaban.

Pemikiran tersebut memperlihatkan betapa pentingnya keadilan bagi kehidupan bersama.Nilai amanah dalam Islam, kebenaran dalam Kristen, keteladanan dalam Hindu, kebajikan dalam Buddha, serta kepercayaan dalam ajaran Konghucu bukanlah ajaran yang sepenuhnya sama. Masing-masing mempunyai konteks dan kedalaman keyakinannya sendiri.

Namun, semuanya dapat menjadi bahan refleksi etis bagi masyarakat Indonesia yang majemuk.
Demokrasi harus menjadi ruang bersama, tempat hak warga dihormati tanpa membedakan agama, suku, kedudukan sosial, ataupun pilihan politik.Untuk mewujudkannya, ada sejumlah pekerjaan yang perlu terus dilakukan.

Pertama, pembaruan data pemilih harus semakin mudah diakses. Warga perlu mengetahui bagaimana memeriksa data, menyampaikan koreksi, dan memperoleh tindak lanjut yang jelas.Kedua, pendidikan pemilih perlu menjangkau masyarakat sepanjang waktu, bukan hanya ketika mendekati pemilu. Materi hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan pelajar, pekerja, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah terpencil.

Ketiga, pengalaman lapangan harus menjadi bahan perbaikan. Kisah distribusi logistik di Muara Sampara, misalnya, dapat mendorong evaluasi mengenai keselamatan petugas dan akses wilayah sulit.
Keempat, sistem digital harus terus diperbaiki dengan memperhatikan ketepatan data, keamanan informasi, keterbukaan, dan kemudahan pelayanan.

Kelima, independensi penyelenggara harus dijaga. KPU harus melayani setiap warga sesuai aturan tanpa dipengaruhi kepentingan politik.Pekerjaan tersebut memerlukan dukungan banyak pihak. Pemerintah, lembaga pengawas, media, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan warga mempunyai tanggung jawab sesuai kedudukannya.

Namun, independensi KPU tidak boleh berkurang hanya karena membutuhkan kerja sama.Perjalanan kepemiluan Indonesia sendiri memberikan pelajaran mengenai pentingnya perubahan kelembagaan. Pemilu pertama pada 1955 diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia. Sementara itu, KPU sebagai lembaga bernama Komisi Pemilihan Umum dibentuk pada 1999 setelah Reformasi.

Peringatan 73 tahun perjalanan kepemiluan Indonesia pada 2026 bukan sekadar mengenang sejarah, melainkan momentum memperkuat pelayanan dan kepercayaan masyarakat. Berbagai capaian KPU patut diapresiasi, sekaligus menjadi pijakan untuk terus menyempurnakan penyelenggaraan demokrasi.

Ke depan, KPU RI diharapkan semakin memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, menyediakan layanan pengaduan yang mudah dijangkau, memperluas pendidikan pemilih hingga ke pelosok, serta memastikan kelompok rentan memperoleh pelayanan yang setara. Hasil evaluasi dan tindak lanjutnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat perkembangan perbaikan yang dilakukan.

Langkah-langkah tersebut tentu membutuhkan dukungan pemerintah, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat.

Kotak suara boleh disimpan, bilik suara dibongkar, dan perdebatan politik mereda. Namun, tanggung jawab menjaga hak rakyat tetap berjalan. Pemilu berikutnya mungkin masih beberapa tahun lagi, tetapi kualitasnya sedang dipersiapkan hari ini. Sebab, suara rakyat tidak mulai berarti ketika dicoblos, dan tidak berhenti berharga ketika selesai dihitung.

Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan bagaimana hak dan martabat setiap warga tetap terjaga. Gus Dur pernah mengingatkan, “Yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan.”

Pesan ini menjadi pengingat bahwa ikhtiar KPU dalam mengawal demokrasi merupakan amanah panjang yang patut didukung dan terus disempurnakan. Kotak suara boleh disimpan, tetapi harapan rakyat harus tetap dirawat.

Bukankah demokrasi akan semakin bermakna ketika pelayanan, keadilan, dan kepercayaan terus tumbuh, bahkan setelah pemilu berakhir? Dan, sebagaimana semangat kemanusiaan Gus Dur, bukankah pada akhirnya seluruh ikhtiar demokrasi memang diperuntukkan bagi kemuliaan manusia?

Wallāhul Muwaffiq ilā Aqwamith Tharīq

Tgk. Helmi Abu Bakar
Jurnalis lensapost.net dan Kontributor NU Online serta Alumni Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga Aceh