Perdebatan tentang boleh tidaknya memberontak kepada pemimpin yang sah selalu hadir di setiap zaman. Ia tidak pernah benar-benar usang, karena selalu menemukan relevansi baru ketika kekuasaan dianggap tidak adil, ketika hukum terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta ketika aspirasi publik tidak lagi mendapatkan ruang yang layak.
Dalam situasi seperti ini, sebagian orang melihat pemberontakan sebagai jalan keluar, sementara yang lain memilih bersabar dan bertahan dalam sistem yang ada.
Namun dalam perspektif Islam, khususnya dalam tradisi Ahlus Sunnah wal Jama’ah, pilihan tersebut tidak bisa dilihat secara simplistik. Ia bukan sekadar soal keberanian melawan atau kelemahan untuk bertahan. Islam memandang persoalan ini melalui lensa yang lebih luas: kemaslahatan umat, stabilitas sosial, dan dampak jangka panjang dari setiap tindakan politik.
Allah SWT telah memberikan fondasi dasar dalam hubungan antara rakyat dan pemimpin:
“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ”
(Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian) (QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menegaskan pentingnya ketaatan sebagai fondasi keteraturan sosial. Namun, ayat ini juga tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama dengan prinsip keadilan, amar ma’ruf nahi munkar, serta tanggung jawab moral umat terhadap kekuasaan. Dari sinilah muncul pertanyaan penting: apakah ketaatan berarti menerima segala bentuk kezaliman? Ataukah ada batas yang harus ditegakkan?
Antara Idealitas Teks dan Realitas Sejarah
Untuk memahami posisi Islam secara utuh, kita tidak cukup hanya membaca teks, tetapi juga harus melihat bagaimana para ulama memahami teks tersebut dalam konteks sejarah. Pengalaman umat Islam pada masa awal penuh dengan konflik politik yang tragis: pembunuhan Khalifah Utsman bin Affan, perang Jamal, perang Shiffin, hingga munculnya kelompok-kelompok yang memecah belah umat. Semua itu meninggalkan luka mendalam dalam sejarah Islam.
Dari pengalaman inilah para ulama merumuskan sikap yang cenderung menolak pemberontakan. Mereka melihat bahwa konflik internal justru membawa kerusakan yang lebih besar daripada kezaliman yang ingin dihilangkan. Allah SWT mengingatkan:
“وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ”
(Janganlah kalian berselisih, karena itu akan membuat kalian lemah dan hilang kekuatan) (QS. Al-Anfal: 46)
Dan juga:
“وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا”
(Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki) (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat-ayat ini menjadi dasar penting bagi ulama dalam menilai bahwa pemberontakan bersenjata sering kali masuk dalam kategori fasad (kerusakan besar).Hadis Nabi SAW memperkuat pandangan ini:
“تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ”
(Dengarlah dan taatilah pemimpin, meskipun punggungmu dipukul dan hartamu diambil) (HR. Muslim)
Hadis ini sering menjadi kontroversi. Sebagian memahaminya sebagai bentuk legitimasi terhadap kezaliman. Namun para ulama menjelaskan bahwa hadis ini bertujuan mencegah kekacauan yang lebih besar, bukan membenarkan penindasan.
Batasannya dijelaskan dalam hadis lain:
> “إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ”
(Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata dengan bukti yang jelas) (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, pemberontakan hanya dibenarkan dalam kondisi ekstrem yang sangat terbatas.
Imam An-Nawawi menegaskan:
> “وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين”
(Memberontak kepada pemimpin adalah haram menurut ijma’, meskipun mereka zalim)
Ulama lainnya juga menyatakan bahwa hampir semua pemberontakan dalam sejarah Islam justru menghasilkan kerusakan yang lebih besar. Kaidah fikih pun menguatkan:
> “درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”
(Menolak kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan)
Dengan demikian, larangan pemberontakan bukan berarti Islam membela penguasa zalim, tetapi karena Islam sangat berhati-hati terhadap konsekuensi sosial dari konflik terbuka.
Kritik, Perlawanan, dan Batas Moral
Meski demikian, Islam sama sekali tidak mengajarkan kepasrahan total. Justru sebaliknya, Islam menuntut keberanian moral untuk melawan kezaliman—namun dengan cara yang benar.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
> “أفضل الجهاد كلمة حق عند سلطان جائر”
(Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim) (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa kritik terhadap kekuasaan bukan hanya boleh, tetapi dianjurkan. Namun kritik dalam Islam bukanlah kritik yang liar dan destruktif. Ia harus berlandaskan hikmah, etika, dan tujuan perbaikan.
Masalahnya, dalam realitas modern, batas antara kritik dan provokasi sering kali kabur. Media sosial telah menjadi ruang di mana kemarahan mudah disulut dan disebarkan tanpa kendali. Narasi perlawanan sering kali dibangun di atas emosi, bukan analisis. Akibatnya, masyarakat terpolarisasi, kepercayaan publik runtuh, dan konflik sosial semakin tajam.
Dalam kondisi seperti ini, ajaran Islam tentang menjaga persatuan menjadi sangat relevan. Nabi SAW bersabda:
> “مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً”
(Barang siapa keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah, lalu mati, maka ia mati seperti mati jahiliyah) (HR. Muslim)
Hadis ini bukan sekadar ancaman spiritual, tetapi juga peringatan sosial: perpecahan adalah pintu kehancuran umat.
Namun, penting ditekankan bahwa menjaga persatuan tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kebenaran. Islam tetap mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar. Artinya, umat harus tetap kritis terhadap kekuasaan, tetapi tidak dengan cara yang merusak tatanan sosial.
Di sinilah keseimbangan itu diuji: antara keberanian dan kebijaksanaan, antara semangat perubahan dan kehati-hatian sosial.
Mencari Jalan Tengah: Etika Politik di Era Demokrasi
Dalam konteks modern, umat Islam hidup dalam sistem politik yang berbeda dengan masa klasik. Demokrasi membuka ruang partisipasi yang luas: pemilu, kebebasan berpendapat, media, dan lembaga hukum. Ini adalah instrumen yang memungkinkan perubahan tanpa kekerasan.
Dalam kerangka ini, ajaran Islam tentang kesabaran dan stabilitas menemukan bentuk barunya. Kesabaran tidak lagi berarti diam, tetapi berjuang melalui mekanisme yang sah dan beradab.Allah SWT berfirman:
> “إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ”
(Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah diri mereka sendiri) (QS. Ar-Ra’d: 11)
Ayat ini menegaskan bahwa perubahan sejati tidak datang dari kekerasan, tetapi dari transformasi kesadaran.
Namun demokrasi juga bukan tanpa cacat. Politik uang, manipulasi opini, dan tekanan sosial masih menjadi masalah nyata. Dalam kondisi ini, umat tidak cukup hanya mengandalkan sistem, tetapi juga harus memperkuat nilai moral.
Di sinilah peran pendidikan Islam menjadi krusial: membentuk masyarakat yang tidak mudah dibeli, tidak mudah ditekan, dan tidak mudah diprovokasi. Masyarakat yang memahami bahwa suara mereka adalah amanah, bukan komoditas.
Pada akhirnya, pilihan antara memberontak atau bersabar bukanlah pilihan sederhana. Ia adalah pilihan yang menuntut kedewasaan intelektual dan spiritual. Islam tidak mengajarkan kepasrahan, tetapi juga tidak membenarkan tindakan gegabah.
Beranjak dari paparan di atas, Islam menawarkan jalan yang mungkin tidak populer, tetapi sangat bijak:bersabar tanpa menyerah, mengkritik tanpa merusak, dan memperjuangkan perubahan tanpa kehilangan arah moral. Karena dalam banyak kasus, yang hancur akibat konflik bukan hanya kekuasaan, tetapi juga masa depan umat itu sendiri.
Wallahu Muwaffiq Ila Aqwammith Thariq
Tgk Nanda Saputra, M. Pd
Ketua PC ISNU Pidie dan kandidat Doktor Universitas Islam Sebelas Maret












