LENSAPOST.NET – Mengawali hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar apel perdana di halaman kantor Sekretariat DPRA, Rabu (25/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.3/18528 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRA selaku pembina upacara dan diikuti seluruh pejabat struktural, fungsional, serta staf di lingkungan Sekretariat DPRA.
Dalam arahannya, Kabag Umum menegaskan pentingnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana amanat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Ia mengingatkan seluruh pegawai agar mematuhi ketentuan jam kerja dan menjaga komitmen pelayanan publik setelah masa libur Idul Fitri.
Mengacu pada poin 2 huruf (e) Surat Edaran Gubernur Aceh, setiap pimpinan instansi diwajibkan melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan disiplin pegawai. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah setelah cuti bersama berakhir akan dikenakan tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski baru melewati masa cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026, Sekretariat DPRA memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Penugasan pegawai di unit pelayanan publik juga terus diatur agar aktivitas pelayanan tidak terganggu.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan acara halal bihalal. Seluruh pegawai tampak saling bersalaman dan bermaaf-maafan dalam suasana penuh keakraban untuk mempererat tali silaturahmi antarpegawai.
Kegiatan kemudian ditutup dengan ramah tamah dan makan bersama. Suasana hangat dan kebersamaan terlihat di antara para pegawai sebagai semangat baru dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan dan pelayanan administratif di lingkungan Sekretariat DPRA.












