Sat Reskrim Polres Agara Amankan Terduga Pelaku Penganiyaan Terhadap Dusamad

Pelaku berinisial E (40) dan KA (Dok Humas Polres Agara)

LENSAPOST.NET – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Dusamad (35) warga desa Kute Payung Hulu, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

“Pelaku yang diamankan berinisial E (40) dan KA (28). Keduanya merupakan warga desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel,” sebut Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H, Jum’at (25/10/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/124//X/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH, tertanggal 24 Oktober 2024. Kasus penganiayaan atau pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi di Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis 24 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB malam.

Ia menambahkan, penangkapan tersebut terjadi setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari pihak keluarga tersangka pelaku yang bersedia menyerahkan diri.

Mendapati informasi tersebut, kemudian Tim Resmob langsung bergerak cepat menuju lokasi di Desa Lawe Rutung.

Di sana Tim Resmob bertemu dengan keluarga tersangka dan kemudian membawa kedua pelaku, E dan KA ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Saat ini, proses penyelidikan lebih lanjut sedang terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut,” Pungkas Kasi Humas Patar.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria warga Desa Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara (Agara) di Rujuk ke salah satu rumah sakit Medan, guna menjalani pengobatan medis akibat luka dugaan penganiayaan dibagian wajah dan kepala.

Korban dugaan penganiayaan sendiri tersebut diketahui bernama Dusamad (35) yang kesehariaannya bekerja sebagai petani / pekebun.

Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh adik korban bernama Rahmad (28), warga Desa Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara kepada Polres Aceh Tenggara, Kamis 24 Oktober 2024 dini hari sekitar pukul 00.04 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *