LENSAPOST.NET – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara melalui serangkaian penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024.
“Sebanyak tiga orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut, bersama dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” Sebut Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H.
Patar menjelaskan, Berawal dari Penangkapan tersangka ST pada pukul 17.30 WIB, petugas Satresnarkoba menerima informasi adanya tindak pidana narkotika di Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Rahmah.
Mendapat informasi tersebut kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan seorang pria bernama ST (32), warga Desa Tuhi Jongkat, yang sedang duduk di lantai rumahnya. Di sampingnya terdapat 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram.
“Tersangka ST tmengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama inisial B,” Ujar Kasi Humas, Senin 9 Desember 2024.
Kemudian berdasarkan keterangan ST, petugas melakukan pengembangan dan menuju ke Desa Badar Indah, Kecamatan Badar.
Setibanya di lokasi, petugas mengepung rumah milik B (40), warga Desa Pasir Nunggul, Kecamatan Lawe Alas. Saat B kembali ke rumah, petugas segera mengamankannya.
Setelah dilakukan interogasi, B mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika di kamarnya berupa 3 bungkus sabu dengan berat bruto 5,64 gram dan 3 bungkus ganja dengan berat bruto 16,76 gram dan alat-alat pendukung seperti timbangan elektrik, pipet, kaca pirex, dan perlengkapan lainnya.
Tersangka B juga mengungkapkan bahwa dirinya berhubungan dengan seseorang bernama M, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari keterangan tersangka B kemudian petugas melanjutkan pengembangan dari keterangan Tersangka B, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menuju ke Desa Badar Indah, Kecamatan Badar.
Dilokasi tersebut petugas melihat seorang pria mencurigakan yang berjalan di bawah pohon sawit. Ketika didekati, pria tersebut membuang sesuatu ke tanah. Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama M.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar tempat kejadian, kemudian petugas menemukan 2 bungkus sabu dengan berat bruto 1,18 gram, 1 bungkus ganja dengan berat bruto 1,50 gram,” Ujarnya.
Tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan segera dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Plt Kasi Humas.
Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengungkapkan, penangkapan ini merupakan
hasil dari rangkaian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tiga tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat keseluruhan Sabu 7,84 gram, dan Ganja 18,26 gram.
“Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, 2 Jo 112 ayat 1, 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” tutupnya.