Miliki Puluhan Bungkus Ganja Kering, Seorang Pria di Agara Berurusan dengan Polisi

Dok Humas Polres Agara

LENSAPOST.NET – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (46) warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara (Agara), Senin 9 Desember 2024.

“Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pada salah satu rumah di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan,” Sebut Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H.

Saat dilokasi penangkapan, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari badan pelaku berinsial Z. Dari hasil pemeriksaan tersebut Polisi berhasil menemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja siap edar.

Kemudian pemeriksaan berlanjut di sekitar rumah pelaku Z dan Polisi menemukan satu plastik berisi 27 bungkus ganja yang tersembunyi di semak-semak.

“Kepada petugas, Z mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya,” Ungkap Plt Kasi Humas, Selasa (10/12/2024).

Ia merincikan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut berupa, 30 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, dengan total berat brutto 40,83 gram, serta uang tunai sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah).

“Kepada tersangka Z akan di jeratkan dengan Pasal 111 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 , dengan kurungan 5 sampai 20 tahun penjara,” Pungkas Plt Kasi Humas Ipda Patar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *