LENSAPOST. NET- Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang Lelaki AY (26), warga Kecamatan Meukek yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di Sekolahan SDN 1 Ie Dingen Gampong Ie Dingen Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 30 April 2024 lalu.
AY beserta barang bukti 3 (tiga) unit Tablet Merk Evercross diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul 22.50 WIB.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/53/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN POLDA ACEH Tanggal 16 Mei 2024 tentang Tindak Pidana Pencurian.
“Benar, pihak telah mengamankan terduga pelaku AY beserta barang bukti Tablet,” kata AKP Fajriadi SH dalam keterangannya pada Sabtu 18 Mei 2024.
Lanjutnya, Berdasarkan Laporan polisi yang diterima sebelumnya, kata Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, timnya langsung melakukan proses penyelidikan yang akhirnya diduga pelaku mengarah kepada AY.
“Kemudian Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan,”sambungnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku beserta Barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.(*)