LENSAPOST.NET – Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri kini tidak lagi dapat diajukan banding maupun kasasi. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026.
Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, mengatakan ketentuan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan adanya ketentuan bahwa putusan bebas tidak bisa dibanding dan kasasi, maka polisi dan jaksa harus benar-benar melakukan proses penyidikan dan dakwaan secara tepat dan benar,” kata Taqwaddin dalam bincang-bincang di Banda Aceh, Selasa (22/9/2026).
Associate Professor Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu menjelaskan, polemik mengenai apakah putusan bebas dapat diajukan banding muncul setelah berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Menurut dia, ketentuan tersebut kini telah diperjelas melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Mahkamah Agung menegaskan bahwa upaya hukum terhadap putusan bebas merupakan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal.
Dalam pedoman tersebut, MA menyatakan pengajuan banding terhadap putusan bebas merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara kasasi terhadap putusan bebas dilarang berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP.
“Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding. Demikian pula kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan,” ujar Taqwaddin.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah kategori upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal, termasuk banding terhadap putusan bebas dan kasasi terhadap putusan bebas.
Penerapan ketentuan tersebut bahkan telah terlihat dalam praktik. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada 3 September 2026 menyatakan permohonan banding jaksa terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi tidak dapat diterima dengan berpedoman pada SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
APH Dituntut Lebih Cermat
Taqwaddin mengatakan perubahan tersebut membawa konsekuensi besar terhadap proses penegakan hukum. Polisi dan jaksa harus memastikan perkara yang dibawa ke persidangan telah didukung alat bukti serta konstruksi dakwaan yang kuat.
“Polisi sebagai penanggung jawab penyidikan harus benar-benar mencari dan mengumpulkan alat-alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” katanya.
Sementara jaksa selaku penuntut umum, kata dia, harus menyusun surat dakwaan secara cermat dan mampu membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan.
“Di dalam persidangan kecermatan dan kemampuan jaksa penuntut umum benar-benar diperlihatkan dalam membuktikan dakwaannya. Jika jaksa tak mampu membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” ujarnya.
Karena itu, menurut Taqwaddin, putusan bebas harus dipahami sebagai konsekuensi dari standar pembuktian dalam hukum pidana. Jaksa tidak hanya dituntut membawa perkara ke pengadilan, tetapi juga harus mampu membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan.
Hakim Diminta Jaga Integritas
Di sisi lain, Taqwaddin menilai larangan banding dan kasasi terhadap putusan bebas membuat integritas dan kualitas hakim menjadi semakin penting.
Dia meminta hakim pengadilan negeri benar-benar mengedepankan kejujuran, integritas, kecermatan, serta kualitas dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Jangan sampai terjadi suatu perkara diputus bebas oleh majelis hakim bukan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi karena adanya gratifikasi atau suap dari pihak terdakwa kepada hakim. Ini bahaya sekali. Keadilan bisa roboh di negeri ini,” katanya.
Menurut dia, kekhawatiran atau kecurigaan publik terhadap putusan bebas tidak boleh dijawab dengan membuka kembali upaya hukum yang telah ditutup undang-undang. Sebaliknya, kualitas proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara harus diperkuat.
“Karenanya, saya harapkan kepada para hakim pada pengadilan negeri agar benar-benar bekerja secara jujur, berintegritas dan mengoptimalkan kualitasnya,” ujar akademisi hukum USK tersebut.
Taqwaddin menilai konsekuensi tersebut semakin penting dalam perkara tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, maupun perkara lain yang mendapat perhatian publik.
Majelis hakim, kata dia, harus mempertimbangkan seluruh aspek hukum, baik ketentuan materiil dalam KUHP maupun hukum acara yang diatur dalam KUHAP 2026 serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Ia juga menyarankan agar sebelum menjatuhkan putusan bebas, majelis hakim dapat berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri sepanjang konsultasi tersebut tidak memengaruhi independensi hakim.
“Konsultasi dimaksudkan bukan untuk memengaruhi independensi hakim, tetapi mengingat umumnya para ketua pengadilan negeri lebih matang pengalaman serta memiliki kearifan dalam memberikan solusi terhadap suatu perbuatan hukum,” katanya.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sendiri berstatus berlaku dan diterbitkan MA sebagai pedoman terhadap upaya hukum atas putusan bebas, lepas, serta perkara yang tidak memenuhi syarat formal.












