LENSAPOST.NET — Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap T. Ari Gunawan, mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 35/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Senin, 21 September 2026.
Majelis hakim diketuai A. Bondan, SH, MH, dengan anggota Dr Firmansyah, SH, MH dan Dr H. Taqwaddin, SH, SE, MS.
T. Ari Gunawan merupakan Kepala UPTD PPI Ujung Serangga pada periode 2015–2017. Ia telah ditahan sejak 24 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan UPTD PPI Ujung Serangga, antara lain tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak memungut piutang konsumen, serta memanipulasi pertanggungjawaban DPA pada UPTD PPI Ujung Serangga.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mendakwa terdakwa secara subsidair. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 KUHP, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Tipikor.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 menyatakan T. Ari Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp258.954.050. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa dikenakan pidana penjara pengganti selama 1 tahun.
Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding karena putusan tingkat pertama tidak sepenuhnya mengabulkan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta uang pengganti sebesar Rp627.130.550, atau lebih tinggi dibandingkan jumlah yang ditetapkan majelis hakim tingkat pertama sebesar Rp258.954.050.
Namun, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menilai keberatan jaksa tersebut tidak beralasan.
Majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan pada tingkat pertama telah memperhitungkan besarnya kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak serta keuntungan yang diperoleh terdakwa, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan tersebut, menurut majelis hakim, telah berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Majelis hakim tingkat banding juga menyatakan penetapan uang pengganti sebesar Rp258.954.050 telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Atas pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 telah berdasarkan pertimbangan yang tepat dan benar.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan seluruhnya, termasuk pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp258.954.050.
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.












