LENSAPOST.NET– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.
Kedua pria tersebut diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Sementara seorang pria lainnya berinisial IM, yang disebut turut terlibat, masih dalam pencarian polisi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif, Desa Alue Rindam, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya.
Dizha menjelaskan, kasus bermula saat sepeda motor milik korban dirental oleh terlapor untuk jangka waktu satu hari. Setelah masa sewa berakhir, terlapor menghubungi admin tempat penyewaan untuk memperpanjang masa rental selama satu hari berikutnya.
Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi terlapor melalui pesan WhatsApp dan meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.
Meski telah diminta mengembalikan kendaraan, sepeda motor tersebut tidak kunjung diserahkan kepada korban.
Sepeda motor yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Honda Scoopy tahun 2026 warna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum.
Dua Terduga Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MR alias Cek di kawasan Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MR untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut dua nama lain yang diduga ikut terlibat, yakni FS dan IM.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi keberadaan FS di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
“Setibanya di lokasi, petugas mengamankan FS. FS juga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut,” ujar Dizha.
Dua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama barang bukti satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara IM yang disebut dalam pengembangan kasus tersebut masih dalam pencarian tim opsnal.
Polisi Masih Dalami Peran Masing-Masing
Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta terus melakukan pencarian terhadap IM.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan penyelidikan, mengamankan dua orang yang diduga terlibat, serta menyita barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.
“Kedua pria yang diamankan masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses hukum terhadap keduanya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkas Dizha.












