HUKUM  

Polisi Amankan Terduga Bandar Narkoba di Agara

LENSAPOST.NET – Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar barang haram narkotika jenis sabu.

Informasi penangkapan tersebut juga dibenarkan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H.

“Benar kita telah mengamankan seorang pria berinisial MS (36) di Desa Kuning 1, Kecamatan Bambel, pada Senin (8/7/2024) kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB yang mana pelaku tersebut diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu,”ungkap Kasi Humas.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap MS tersebut setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kuning 1 bakal akan ada transaksi narkotik jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung bergerak menuju kelokasi yang dimaksud melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Dari hasil penyelidikan dan pengintaian tersebut Polisi mengamankan MS (36), warga Desa Kutacane Lama, Babussalam, Aceh Tenggara bersama barang bukti yang Diduga Sabu seberat 46,87 gram atau ± setengah ons
yang dibungkus plastik, disembunyikan pelaku di semak-semak di bawah pohon pinang,”sebut Kasi Humas, Rabu (10/7/2024).

Kasi Humas menambahkan, kepada Polisi MS mengaku barang yang diduga sabu itu merupakan miliknya dan didapatinya dariPria berinisial P warga Aceh Timur dan Pelaku MS Sendiri akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Terkait penangkapan tersebut Kapolres Aceh Tenggara mengapresiasi atas keberhasilan anggota Sat Resnarkoba dalam menangkap pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara.

Doni Pios

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *