ACEH  

Penunjukan Plt Kadis DKPPP Lhokseumawe dari OPD Lain Menuai Tanda Tanya

Ilustrasi

LENSAPOST.NET – Penunjukan Cut Elya Safitri, SKH, MSM, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRK Lhokseumawe, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Lhokseumawe menimbulkan sejumlah pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama terkait prosedur dan kelayakan jabatan.

Diketahui, Cut Elya bukan berasal dari internal DKPPP Lhokseumawe dan hanya menduduki jabatan setingkat Eselon III. Sementara itu, posisi Kepala Dinas merupakan jabatan struktural Eselon II. Ironisnya, di internal DKPPP Lhokseumawe sendiri terdapat tiga kepala bidang dan satu sekretaris dinas yang secara struktural lebih tepat dan relevan jika ditunjuk sebagai Plt.

Seorang sumber media ini yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa penunjukan dari luar OPD, terlebih bukan setingkat Eselon II, dianggap menyalahi prinsip efektivitas dan profesionalisme birokrasi. “Plt seharusnya dijabat oleh pejabat setara atau lebih tinggi, bukan dari OPD lain yang levelnya di bawah jabatan yang diisi,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi kepegawaian yang berlaku, penunjukan Plt diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,

Permendagri No. 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Plt hanya dapat dijabat oleh ASN yang memiliki jabatan setingkat atau lebih tinggi dari posisi yang akan diisi. Pengecualian dimungkinkan dalam situasi tertentu dan harus mendapat persetujuan tertulis dari kepala daerah.

“Jika di internal DKPPP sendiri ada pejabat Eselon III.a, seharusnya itu yang lebih layak ditunjuk. Apalagi jika pejabat dari luar OPD hanya setingkat Kabid, itu bisa menciptakan preseden buruk dalam tata kelola birokrasi,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik yang turut mempertanyakan langkah ini.

Sementara itu, Cut Elya Safitri saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi lanjutan melalui panggilan juga tidak dijawab hingga berita ini diturunkan.

Publik dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap agar pengambilan keputusan strategis dalam pengisian jabatan tinggi pratama memperhatikan asas kepatutan, kompetensi, dan transparansi demi menjaga marwah birokrasi serta kinerja pemerintahan yang profesional.

Pihak Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar pertimbangan penunjukan Plt ini, guna meredam spekulasi dan keresahan di internal aparatur serta masyarakat luas. [Tim Redaksi]