Pemko Banda Aceh Lebih Bayar 12 Paket Kurang Volume

Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta menyerahkan langsung dokumen hasil pemeriksaan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Wakil Ketua DPRK Usman, di kantor BPK RI Perwakilan Aceh di kawasan Lampineung, Kamis, 2 Mei 2024. [Dok Pemko Banda Aceh]
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta menyerahkan langsung dokumen hasil pemeriksaan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Wakil Ketua DPRK Usman, di kantor BPK RI Perwakilan Aceh di kawasan Lampineung, Kamis, 2 Mei 2024. [Dok Pemko Banda Aceh]

LENSAPOST.NET – Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh TA 2023 menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp29.355.174.488,00 dengan realisasi sebesar Rp28.687.931.983,77 atau 97,73% dari anggaran.

Realisasi tersebut diantaranya dialokasikan pada Enam SKPK dengan total sebanyak 12 paket pekerjaan.

LHP BPK

Namun hasil pemeriksaan auditor BPK RI Perwakilan Aceh secara uji petik atas kegiatan Belanja Modal menunjukkan kekurangan volume sebesar Rp135.030.312,29

“Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kepala SKPK terkait menyatakan memahami dan sependapat atas temuan pemeriksaan dimaksud,”ungkap BPK dalam LHP.

Karena itu, BPK merekomendasikan Pj. Wali Kota/Wali Kota Banda Aceh agar memerintahkan, Kepala SKPK terkait selaku Pengguna Anggaran untuk lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPK yang dipimpinnya.

LHP BPK

Selain itu juga diminta  menginstruksikan PPK terkait supaya lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan mengendalikan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya; dan PPTK terkait supaya lebih cermat dalam menge inindalikan pelaksanaan teknis kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

Dilihat LensaPost.net dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2023, hanya dua SKPK yang telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Keduanya yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan  Badan Pengelola Keuangan Kota.

Kepada SKPK lainnya, BPK meminta untuk memproses kelebihan bayar dan menyetorkan ke Kas daerah. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *