Umum  

Pemko Banda Aceh Belum Menetapkan Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi

Balai Kota Banda Aceh [Istimewa]

LENSAPOST.NET – Pada tahun 2021, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17 tentang Properti Investasi, yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2022.

Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk; Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif;
atau Dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Properti investasi dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk memperoleh kenaikan nilai, atau keduanya.

Oleh karena itu, properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap). Aset yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh entitas pemerintah pada umumnya digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, bukan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai, karena itu aset tersebut tidak memenuhi definisi properti investasi.

Properti investasi diukur pada awalnya senilai biaya perolehan di mana biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut. Apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Properti investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang mengatur Aset Tetap.

Namun berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2023, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh,namun belum mengatur kebijakan akuntansi Properti Investasi, sehingga Pemerintah Kota Banda Aceh belum menyajikannya secara terpisah sebagai akun properti investasi di Neraca.

“Hasil penelusuran lebih lanjut terdapat BMD yang berpotensi dapat dikategorikan memenuhi kriteria sebagai Properti Investasi, yaitu Aset Tetap Tanah sebesar
Rp15.311.968.000,00 dan Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp3.702.442.063,00,”tulis BPK dalam LHP.

Kemudian, auditor BPK melakukan wawancara dengan Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKK mengungkapkan bahwa telah disusun draft kebijakan akuntansi terkait properti investasi, namun belum dapat diterapkan karena masih dalam proses validasi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk penetapan menjadi Peraturan Kepala Daerah.

Lebih lanjut, penjelasan Kepala Bidang Aset BPKK menjelaskan bahwa bidang aset belum optimal mendata Aset Tetap Tanah dan Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang dapat diklasifikasikan menjadi properti investasi, namun proses inventarisasi belum dilakukan karena penetapan kebijakan akuntansi properti investasi masih menunggu pedoman melalui Peraturan Kepala Daerah.

“Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan menyatakan memahami dan sependapat atas temuan
pemeriksaan dimaksud dan pada saat ini rancangan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 24 Akuntansi Properti Investasi telah disusun dan dalam tahapan perbaikan pada Bagian Hukum Sekretariat Kota Banda Aceh,”tulis BPK yang dikutip LensaPost.net

Kendati demikian, BPK merekomendasikan Pj. Wali Kota/Wali Kota Banda Aceh agar memutakhirkan kebijakan akuntansi terkait penerapan PSAP Nomor 17 tentang Properti Investasi. []

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *