Umum  

Tegakkan Hukum Syariat Tanpa Pandang Bulu

Sekretaris Umum DPP Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), Anwar Efendy
Sekretaris Umum DPP Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), Anwar Efendy

LENSAPOST.NET– Sekretaris Umum DPP Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), Anwar Efendy, menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum syariat di Aceh. Ia menilai masih terjadi praktik tebang pilih, terutama dalam kasus yang melibatkan orang-orang dekat pejabat.

Menurut Anwar, kasus pelanggaran yang diduga melibatkan ajudan Ketua DPRA menjadi contoh nyata bahwa penegakan syariat belum berjalan adil. Ia menyebut, masyarakat kecil kerap mendapat tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan, sementara pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan cenderung mendapat perlakuan berbeda.

“Ini yang kami sebut tebang pilih. Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Syariat Allah itu satu, berlaku sama untuk semua tanpa pengecualian,” ujar Anwar dalam keterangannya, Sabtu 30 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa hukum syariat tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, relasi, maupun kepentingan tertentu. Menurutnya, keadilan merupakan prinsip utama dalam pelaksanaan syariat Islam.

PBA mendesak Wilayatul Hisbah (WH) dan seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan hukum secara adil dan konsisten. Anwar meminta agar kasus tersebut diproses sesuai Qanun Jinayat tanpa adanya perlindungan atau intervensi dari pihak mana pun.

“Kami meminta agar hukum ditegakkan secara objektif. Buktikan bahwa hukum tidak terhalang oleh jabatan atau kedekatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan syariat tidak boleh hanya menjadi simbol atau pencitraan semata, melainkan harus diwujudkan secara utuh dan berkeadilan.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan syariat sangat bergantung pada keadilan yang ditunjukkan aparat penegak hukum.

“Ingat, kepercayaan rakyat diuji dari keadilan. Tegakkan hukum sama rata, itu wujud nyata pengabdian kepada agama dan rakyat,” pungkasnya.

Anwar menutup pernyataannya dengan menegaskan prinsip dasar keadilan dalam hukum: “Keadilan tak pandang siapa dia. Salah harus dihukum, benar harus dibela.”