Panwaslih Aceh Selatan Tertibkan APK Caleg yang Melanggar Aturan

Penertiban APK

LENSAPOST.NET – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan.

Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi melalui Masrafit Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa menyatakan, saat ini penertiban di Kecamatan Samadua dan Kecamatan Tapaktuan dan setelah itu dievaluasi baru akan dijadwalkan untuk di dapil lain.

“APK yang dipasang oleh peserta pemilu di tempat yang dilarang seperti fasilitas umum pasar inpres,Terminal, tempat ibadah, sekolah atau fasilitas pendidikan lainnya dan ruang terbuka hijau milik pemerintah dan tempat-tempat lain, yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut,”katanya, Kamis 18 Januari 2024.

Lanjutnya, Ini belum selesai diperkiraan lebih kurang sekitar 200 lembar yang sudah diturunkan tapi ini belum selesai di Pasar Inpres di terminal.

“Jika ada yang melanggar lagi sesuai dengan aturan kita dalam artian apa kita nanti akan melalui Panwas Kecamatan (Panwascam) yang akan surati yang bersangkutan atau nanti dari Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan itu sendiri akan menyurati partai politik yang bersangkutan,”sambungnya.

“Jika tidak ada yang indah kan maka langkah yang sama yang akan kita ambil yaitu kita turunkan,”ucapnya.

Sebelumnya,Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan sudah menyurati kepada Parpol untuk menertibkan secara mandiri APK yang terpasang melanggar aturan.

Penertiban itu, melibatkan pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan seluruh anggota Panwaslih Aceh Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *