PKS: Reforma Agraria Harus Koreksi Ketimpangan Penguasaan Tanah

Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini saat menyerahkan Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS dalam Rapat Pleno bersama Pemerintah terkait pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto : Runi/Andri

LENSAPOST.NET — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menyampaikan pandangan tersebut saat membacakan Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS dalam Rapat Pleno bersama pemerintah terkait pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Jazuli mengatakan tanah tidak semata-mata merupakan objek ekonomi. Tanah juga menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, identitas sosial, dan tempat berlangsungnya kehidupan antargenerasi.

Karena itu, menurut dia, reforma agraria tidak boleh berhenti pada redistribusi tanah. Kebijakan tersebut harus bermuara pada keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen keadilan struktural untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jazuli.

Ia mengatakan redistribusi tanah harus berjalan beriringan dengan penyelesaian konflik, pemulihan hak, akses pembiayaan, sarana produksi, dan pendampingan usaha.

Menurut Jazuli, keberhasilan reforma agraria harus dapat diukur secara konkret melalui berkurangnya ketimpangan kepemilikan tanah, terselesaikannya konflik agraria secara adil, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Jangan Kriminalisasi Masyarakat

PKS juga menyoroti aspek penegakan hukum dalam RUU tersebut. Jazuli meminta pemberantasan mafia tanah dilakukan tanpa mengkriminalisasi masyarakat kecil yang memperjuangkan haknya dengan itikad baik.

“Penegakan hukum harus adil dengan menindak mafia tanah tanpa mengkriminalisasi masyarakat kecil yang memperjuangkan haknya dengan itikad baik,” tegasnya.

Menurut dia, ketentuan mengenai perintangan dan pendudukan tanah tanpa dasar hukum yang sah perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menjadi pintu kriminalisasi terhadap masyarakat yang mengajukan keberatan atau mempertahankan haknya.

Perlindungan tersebut, kata Jazuli, terutama harus menjangkau petani tanpa tanah, buruh tani, nelayan kecil dan tradisional, petambak garam kecil, serta masyarakat adat.

PKS juga meminta penentuan lokasi prioritas reforma agraria tidak mengabaikan penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat.

“Kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, maupun lahan dengan hak pengelolaan kementerian dan lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan klaim hak atau menggusur warga lokal dan masyarakat adat secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Evaluasi Pemanfaatan Tanah

Jazuli melanjutkan, Fraksi PKS meminta evaluasi terhadap pemanfaatan tanah hasil reforma agraria mengutamakan pembinaan sebelum pencabutan hak.

Menurutnya, kondisi petani yang tidak mampu menggarap tanah karena sakit, kekeringan, bencana, gagal panen, atau keterbatasan sarana produksi harus dibedakan dari tindakan sengaja menelantarkan tanah.

PKS juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hutan adat, hak masyarakat adat, dan pengelola perhutanan sosial, termasuk kepastian penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

“Proses pelepasan kawasan hutan harus memiliki tahapan, penanggung jawab, dan konsekuensi keterlambatan yang jelas,” kata Jazuli.

Selain itu, Fraksi PKS meminta adanya keseimbangan antara besarnya kewenangan dan kuatnya pengawasan terhadap Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria.

Setiap penyelesaian konflik, menurut Jazuli, harus didasarkan pada pembuktian yang transparan, memberi ruang kepada seluruh pihak untuk didengar, serta menyediakan mekanisme keberatan bagi pihak yang dirugikan.

Cegah Penguasaan Tanah Kembali Terkonsentrasi

PKS juga meminta RUU tersebut mencegah pemusatan kembali penguasaan tanah melalui penegakan batas maksimum secara efektif.

“Penghitungan secara kumulatif terhadap badan usaha dan badan usaha terafiliasi perlu diperkuat melalui penelusuran pemilik manfaat serta pihak yang sebenarnya mengendalikan tanah,” tegasnya.

Pengawasan, kata Jazuli, harus mampu mendeteksi penggunaan nama pihak lain, pemecahan badan usaha, maupun manipulasi struktur kepemilikan untuk menghindari batas maksimum penguasaan tanah.

PKS juga menyoroti kewajiban penyediaan dan penyerahan tanah paling sedikit 20 persen. Menurut Jazuli, kewajiban tersebut harus memberikan kepastian hak dan penguasaan fisik kepada masyarakat penerima manfaat.

“Pembagian keuntungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menggugurkan atau menunda kewajiban penyerahan tanah,” ujarnya.

Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Perlindungan reforma agraria, lanjut Jazuli, juga harus mencakup masyarakat pesisir.

PKS meminta wilayah tangkap nelayan tradisional dan ruang hidup masyarakat pesisir serta pulau-pulau kecil mendapat perlindungan. Penerima manfaat juga harus memprioritaskan nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil, serta petambak garam rakyat.

Di sisi lain, Jazuli meminta RUU Reforma Agraria menjamin penyelenggaraan satu data yang akurat, terpadu, dan melindungi hak masyarakat.

“Masyarakat harus diberikan akses untuk memeriksa dan mengoreksi data yang berkaitan dengan haknya serta berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan reforma agraria,” katanya.

Sistem data tersebut, menurut dia, juga harus memastikan hak keluarga dan ahli waris tidak hilang hanya karena persoalan administratif.

Atas berbagai catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II guna ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah. Ia harus menjamin keadilan, kepastian hukum, pengawasan, dan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia, serta mencegah lahirnya ketidakadilan baru di masa mendatang,” pungkas Jazuli.