RUU Reforma Agraria Harus Punya Roadmap yang Jelas

Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera berbicara saat Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Sari/jk

LENSAPOST.NET– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria perlu dilengkapi roadmap yang jelas. Kejelasan tahapan dinilai penting agar kebijakan penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah dapat segera dirasakan masyarakat.

Mardani mengatakan waktu pembahasan RUU tersebut tidak panjang, sementara masyarakat menunggu kepastian penyelesaian berbagai persoalan agraria. Karena itu, roadmap pelaksanaan reforma agraria perlu dirumuskan sejak awal.

“Kalau buat saya, roadmap-nya harus jelas. Waktu kita tidak panjang, teman-teman menunggu. Karena itu nanti dalam pengaturan harus ada roadmap yang jelas,” kata Mardani saat Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Politisi Fraksi PKS itu juga meminta proses penyusunan RUU dilakukan melalui kajian teknokratis dan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga secara lebih mendetail.

Menurutnya, pembahasan tidak cukup berhenti pada perumusan norma, tetapi harus melibatkan kementerian dan lembaga terkait ketika memasuki pembahasan konten dan substansi secara rinci.

“Saya meminta sesudah ini ketika kita sedang membahas konten dan isi detail, perwakilan dari setiap kementerian dan lembaga ada yang ikutan untuk selalu kita diskusikan,” ujarnya.

Mardani menilai keterlibatan lintas kementerian dan lembaga penting karena masing-masing memiliki kewenangan serta data yang berkaitan dengan persoalan agraria. Kolaborasi tersebut diharapkan membuat substansi RUU lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Ini sangat penting, proses teknokrasi dan kolaborasi mendetailkan, dievaluasi, didetailkan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Mardani juga mengapresiasi sejumlah masukan dari kementerian dan lembaga yang dinilai dapat memperkuat substansi RUU. Salah satunya terkait prinsip bahwa satu bidang tanah memiliki satu status hukum.

“Tadi teman-teman ESDM, satu (bidang) tanah (memiliki) satu status (hukum), buat saya bagus sekali,” tuturnya.

Ia juga menyoroti masukan terkait prosedur pengalihan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak digunakan serta keberadaan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria di Kementerian Dalam Negeri.

“Teman-teman BP BUMN juga mengatakan agar prosedur pengalihan untuk BMN-BMN yang memang sudah tidak digunakan perlu dipersiapkan. Teman-teman Kemendagri sudah ada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujar Mardani.

Ia menegaskan seluruh masukan tersebut perlu dirangkai dalam satu kerangka pengaturan yang memiliki arah dan tahapan pelaksanaan yang jelas. Dengan demikian, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak sekadar menjadi produk legislasi, tetapi mampu menjadi pedoman dalam penyelesaian berbagai persoalan agraria.

“Karena itu nanti dalam pengaturan harus ada roadmap yang jelas,” pungkasnya.