DPR Soroti Kewenangan Badan Reforma Agraria, Jangan Tumpang Tindih dengan Peradilan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung berbicara saat melanjutkan pembahasan draf RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Naefuroji/jk

LENSAPOST.NET– Posisi dan kewenangan badan yang nantinya menangani reforma agraria perlu dirumuskan secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Kejelasan tersebut dinilai penting agar kewenangan badan baru tidak tumpang tindih dengan mekanisme peradilan dalam penyelesaian konflik pertanahan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembahasan RUU harus terlebih dahulu menentukan standing position badan reforma agraria, termasuk batas kewenangan dan tahapan keterlibatannya dalam penyelesaian konflik.

“Pertama, ini harus kita jelaskan dulu standing position-nya badan ini bagaimana, termasuk dalam posisinya dengan peradilan,” kata Doli saat melanjutkan pembahasan draf RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Doli, RUU harus mengatur secara eksplisit kapan badan tersebut dapat terlibat dan apakah memiliki kewenangan mengambil alih konflik pertanahan yang sedang berproses melalui peradilan.

Ia menyebut terdapat sejumlah alternatif yang dapat dikaji, termasuk kemungkinan badan reforma agraria baru mengambil alih perkara setelah putusan pengadilan pada tingkat tertentu, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

“Yang kedua misalnya alternatifnya badan boleh mengambil alih setelah putusan tingkat satu misalnya. Atau mau tingkat dua, atau sampai kasasi,” ujarnya.

Doli mengingatkan, desain kewenangan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Jangan sampai pembentukan badan reforma agraria justru menghilangkan mekanisme peradilan yang selama ini menjadi jalur penyelesaian konflik pertanahan.

“Pertanyaannya apakah itu sesuai dengan semangat kita sebagai negara hukum. Jadi tidak lagi ada penyelesaian masalah konflik tanpa peradilan, tapi sudah diambil alih oleh sebuah lembaga,” katanya.

Karena itu, Doli meminta tenaga ahli Baleg mengkaji secara mendalam hubungan antara badan reforma agraria dengan lembaga peradilan sebelum pembahasan RUU memasuki tahap akhir.

Ia menilai, ketidakjelasan pembagian kewenangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum setelah undang-undang diberlakukan.

“Harus dijelaskan di undang-undang ini, karena nanti tidak jelas,” tegasnya.

Doli juga meminta kajian mengenai kemungkinan penerapan model kewenangan seperti lembaga penegak hukum tertentu yang tetap menggunakan mekanisme peradilan dalam penanganan perkara. []