LENSAPOST.NET — Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Taufik A. Rahim, menilai masyarakat Aceh saat ini perlu menentukan sikap politik secara lebih tegas dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, hingga implementasi perdamaian sebagaimana tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
Menurut Taufik, hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai kemanusiaan universal yang harus dihormati oleh seluruh manusia. Karena itu, kehidupan yang beradab, menurutnya, harus dibangun di atas penghormatan terhadap hukum, aturan, etika, moral, serta kelestarian lingkungan sebagai penyangga kehidupan.
Ia mengatakan Aceh memiliki sejarah panjang dalam dinamika kebangsaan dan kehidupan sosial, termasuk kontribusinya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak kemerdekaan.
“Secara realitas kehidupan, HAM sebagai nilai kemanusiaan universal mesti dihargai bagi seluruh manusia di muka bumi. Nilai-nilai kemanusiaan sangat ditentukan sejauh mana manusia yang beradab menjunjung tinggi, menghargai dan menghormati aturan hukum, peraturan serta etika-moral,” kata Taufik, Rabu 9 September 2026.
Ia menilai perjalanan Aceh dalam NKRI tidak dapat dilepaskan dari berbagai dinamika politik dan ekonomi, termasuk persoalan pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, berbagai potensi sumber daya alam Aceh, mulai dari minyak dan gas bumi, hutan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan hingga sumber daya lainnya, selama bertahun-tahun menjadi bagian dari sumber penerimaan negara.
Taufik berpandangan, persoalan penguasaan sumber daya alam dan kebijakan ekonomi yang bersifat sentralistik turut menjadi salah satu latar belakang munculnya konflik berkepanjangan di Aceh.
Ia kemudian mengaitkan konflik tersebut dengan lahirnya berbagai upaya penyelesaian damai, mulai dari Ikrar Lamteh pada 1957 hingga MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
Menurut Taufik, perdamaian Aceh semestinya tidak berhenti pada kesepakatan politik di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan masyarakat melalui kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh.
Ia menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai salah satu instrumen penting pelaksanaan MoU Helsinki harus benar-benar diimplementasikan secara konsisten, termasuk melalui berbagai qanun Aceh.
“Janji-janji politik dan berbagai keistimewaan serta kekhususan Aceh jangan hanya menjadi aturan di atas kertas. Yang paling penting adalah implementasinya untuk perubahan dan perbaikan kehidupan rakyat, kemakmuran serta kesejahteraan,” ujarnya.
Taufik juga menyoroti persoalan kemiskinan dan pengangguran yang menurutnya masih menjadi tantangan serius bagi Aceh.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa berbagai kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran selama ini belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat Aceh.
Ia juga menyinggung penanganan bencana di Aceh, termasuk pengalaman tsunami serta bencana banjir bandang yang terjadi belakangan ini.
Menurutnya, dalam situasi bencana, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Bantuan dan anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak harus dapat dipastikan sampai ke lapangan dan memberikan manfaat nyata.
Taufik kemudian menyoroti informasi mengenai dana rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh senilai Rp25,65 triliun yang disebutnya sekitar 92 persen dikelola Pemerintah Pusat.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat Aceh, terutama dalam konteks pembahasan kembali berbagai kebijakan yang berkaitan dengan UUPA dan hasil perdamaian Helsinki.
Ia juga menilai wacana perubahan UUPA yang berkembang saat ini harus dicermati secara serius oleh masyarakat Aceh. Jangan sampai, kata dia, perubahan regulasi justru mengaburkan substansi penting dari MoU Helsinki, termasuk prinsip self determination dan self government yang menjadi bagian dari semangat penyelesaian konflik Aceh.
Taufik menilai momentum evaluasi terhadap pelaksanaan perdamaian Aceh juga harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh kesepakatan yang telah dicapai benar-benar dijalankan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat Aceh tidak hanya menjadi penonton dalam proses politik dan kebijakan yang menyangkut masa depan daerah.
“Rakyat Aceh mesti bersikap atau menentukan sikap politik. Jangan hanya berharap kepada elite politik dan birokrasi Aceh yang terus bergantung pada kebijakan politik anggaran dari pusat,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat Aceh dapat membangun kesadaran politik yang lebih kritis dan menentukan arah masa depan daerah berdasarkan kepentingan rakyat, bukan semata-mata kepentingan elite.
“Jangan terus menghiba dan mengemis. Rakyat Aceh harus menentukan sikap politiknya sendiri terhadap masa depan Aceh,” pungkas Taufik.












