HUKUM  

Lecehkan anak Dibawah Umur, Polisi Tahan Tiga Pemuda

Ilustrasi

LENSAPOST.NET- Kepolisian Resor Polres Aceh Selatan telah mengamankan tiga terduga pelaku pelecehan terhadap Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), asal kecamatan Kluet Utara.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah pihak polres Aceh Selatan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan tersebut, tiga diantaranya telah resmi di tetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan dua orang lagi ditetapkan sebagai saksi dan sudah dikembali kan kepada keluarganya masing-masing.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH menyampaikan, terduga diamankan setelah tim personel opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap korban dan saksi saksi serta berdasarkan alat bukti yang cukup.

Apabila dalam pengembangan kasus ini, kedua saksi juga terbukti melakukan tindak pidana pelecehan, maka Polres Aceh Selatan secara otomatis meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Ini tidak tertutup kemungkinan bila terbukti bersalah,”ujarnya.

Kasus pelecehan dengan kekerasan ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi nomor: Lp-B/39/IV/2024/SPKT/Polres AcehSelatan, Polda Aceh tanggal 13 April 2024.

“Langkah penyelidikan dilaksanakan secara profesional dan nyaris rampung,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *