Migas, Tambang hingga Hutan Dieksploitasi, Tapi Aceh Masih Miskin

Foto udara kondisi Desa Desa Lubuk Sidup, Sekerak, Aceh Tamiang pasca banjir bandang Rabu (26/11/2025) lalu. Foto : Khalis

LENSAPOST.NET– Pengamat politik yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, melontarkan kritik tajam terhadap apa yang disebutnya sebagai kontradiksi antara kekayaan sumber daya alam Aceh dan kondisi kesejahteraan rakyat yang hingga kini masih jauh dari harapan.

Menurut Taufik, kekuasaan politik dalam negara modern semestinya digunakan untuk menciptakan kehidupan yang adil, makmur, beradab dan menghormati hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya, kekuasaan justru kerap berubah menjadi alat untuk memperluas dominasi kepentingan politik dan ekonomi kelompok tertentu.

“Rakyat yang seharusnya menjadi pemegang kedaulatan justru sering termarginalkan. Kekuasaan yang awalnya memperoleh mandat dari rakyat berubah menjadi sentralistik, otoritarian dan hanya melayani kepentingan politik kekuasaan,” kata Taufik.

Ia menilai fenomena tersebut juga tercermin dalam hubungan politik antara Aceh dan Pemerintah Pusat. Menurutnya, berbagai kebijakan terhadap Aceh selama ini memperlihatkan kecenderungan sentralisasi kekuasaan, sementara keistimewaan dan kekhususan Aceh dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.

Taufik menyoroti eksploitasi sumber daya alam Aceh, khususnya minyak dan gas, yang menurutnya telah memberikan kontribusi ekonomi sangat besar kepada negara.

Ia menyebut nilai eksploitasi sumber daya alam Aceh dari sektor migas secara kumulatif mencapai sekitar Rp5.216 triliun. Sementara berbagai kompensasi dan penerimaan Aceh pascaperdamaian dinilai tidak sebanding dengan nilai kekayaan alam yang telah dieksploitasi.

“Kontradiksinya sangat jelas. Aceh memiliki kekayaan alam luar biasa, tetapi rakyatnya masih menghadapi kemiskinan, tingginya harga kebutuhan pokok dan ketimpangan pembangunan,” ujarnya.

Selain migas, Taufik juga menyoroti penguasaan berbagai komoditas tambang seperti emas, batu bara, nikel dan bijih besi, termasuk eksploitasi hutan dan lingkungan hidup.

Menurutnya, kekayaan alam tersebut harus dievaluasi secara serius agar tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi kelompok pemodal, oligarki dan pusat kekuasaan, sementara masyarakat Aceh menanggung dampak sosial dan lingkungan.

Taufik juga menyinggung Dana Otonomi Khusus Aceh yang selama ini kerap dipromosikan sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan. Namun, menurutnya, dana besar tersebut belum sepenuhnya mampu mengubah struktur ekonomi masyarakat Aceh.

“Dana Otsus tidak boleh hanya menjadi angka besar dalam narasi politik. Pertanyaannya, sejauh mana dana tersebut benar-benar mengubah kehidupan rakyat, mengurangi kemiskinan dan menciptakan kemandirian ekonomi?” katanya.

Aceh Masih Miskin

Kontradiksi tersebut, kata Taufik, semakin terlihat dari angka kemiskinan. Berdasarkan data BPS Provinsi Aceh per Maret 2026, jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai 713,78 ribu orang atau 12,34 persen dari total penduduk.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 10,40 ribu orang dibandingkan September 2025.

Bagi Taufik, kondisi itu menjadi pertanyaan besar terhadap arah pembangunan Aceh.

“Aceh kaya sumber daya alam, tetapi masih menjadi salah satu daerah dengan persoalan kemiskinan paling serius di Sumatera. Ini adalah kontradiksi yang tidak boleh dianggap biasa,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tingginya harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, energi dan ketergantungan Aceh terhadap pasokan dari luar daerah.

Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan beban ekonomi masyarakat semakin berat. Ketergantungan terhadap daerah lain membuat Aceh rentan terhadap kenaikan biaya distribusi dan tekanan inflasi.

“Ketika biaya transportasi tinggi, pasokan kebutuhan pokok bergantung dari luar dan harga energi membebani masyarakat, maka rakyat berada dalam tekanan ekonomi yang sangat berat,” ujarnya.

Desak Kejelasan Status Politik Aceh

Dalam konteks tersebut, Taufik menilai penyelesaian persoalan Aceh tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan birokrasi dan elite politik yang sedang berkuasa.

Ia kembali mengangkat substansi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki sebagai bagian penting dalam perjalanan politik Aceh.

Menurutnya, berbagai kesepahaman mengenai tata kelola pemerintahan Aceh harus dituntaskan secara konsisten sesuai semangat perdamaian.

“Ke depan harus ada kejelasan mengenai identitas dan kewenangan Aceh. Kesepahaman yang lahir dari proses perdamaian tidak boleh berhenti sebagai simbol,” katanya.

Taufik menegaskan, kekayaan alam Aceh seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh, bukan justru memperkuat ketimpangan antara daerah penghasil dan pusat kekuasaan.

Ia memperingatkan bahwa ketidakadilan ekonomi, marginalisasi politik dan eksploitasi sumber daya yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dapat terus melahirkan kekecewaan.

“Jika Aceh terus dieksploitasi sementara rakyat tetap miskin, maka pertanyaan tentang keadilan akan terus muncul. Aceh tidak boleh hanya menjadi wilayah kaya sumber daya yang menyumbang keuntungan besar, tetapi rakyatnya hidup dalam tekanan ekonomi,” tegasnya.

Menurut Taufik, sudah saatnya pembangunan Aceh diarahkan pada penguatan kemandirian ekonomi, perlindungan lingkungan, pemerataan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada masyarakat.

“Rakyat Aceh berhak hidup makmur dan beradab. Kekayaan Aceh harus kembali untuk membangun Aceh, bukan sekadar menjadi sumber keuntungan bagi kekuasaan politik, oligarki dan kepentingan ekonomi di luar Aceh,” pungkasnya.