HUKUM  

Klaim Polisi, Empat Tersangka Sabu Diamankan dalam Waktu Kurang dari 8 Jam

Kolase foto

LENSAPOST.NET – Polres Aceh Selatan mengklaim berhasil mengungkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari delapan jam. Dari dua kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan, polisi menyita 31 paket sabu dengan berat bruto 18,86 gram.

Pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Mahdian Siregar, S.E., M.H., itu berlangsung pada Kamis (29/10/2026). Empat tersangka masing-masing berinisial NA (29), MI (24), SB (44), dan MA (31) diamankan dalam dua rangkaian penindakan di Kecamatan Kluet Utara dan Kluet Tengah.

Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengetahui keberadaan mereka.

Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Polisi mengamankan NA dengan lima paket sabu seberat bruto 2,01 gram. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kemudian mengamankan MI di Desa Limau Purut dengan satu paket sabu seberat bruto 2,37 gram beserta sejumlah barang lainnya.

Pengungkapan berlanjut di Kecamatan Kluet Tengah pada pagi hari. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi mengamankan SB di Desa Koto dengan 23 paket sabu seberat bruto 7,07 gram. Setengah jam kemudian, MA ditangkap di Desa Malaka dengan dua paket sabu seberat bruto 7,41 gram. Selain 31 paket sabu, polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip, alat isap, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani penyidikan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Aceh Selatan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Polisi menyatakan para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.