LENSAPOST.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
Langkah ini diambil guna mendalami penyimpangan serta mengamankan bukti-bukti konvensional maupun digital, serta aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Aceh serta Surat Penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho.
Lokasi yang digeledah meliputi: Rumah kediaman TW, mantan Kepala BGP Aceh periode 2022 hingga September 2024; Rumah kediaman M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Aceh.
Selain itu, sejumlah ruangan di kantor BGP Aceh, yaitu:Ruang Kepala Balai Guru Penggerak Aceh, Ruang Keuangan,Ruang Arsip, dan Ruang Guru Penggerak.
Dalam proses penggeledahan, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Aceh. Dari hasil penyitaan, berhasil diamankan satu box kontainer berisi dokumen, beberapa perangkat elektronik, set perhiasan, sejumlah uang, serta satu unit kendaraan roda empat.
“Seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan. Langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penyelamatan aset negara dari tindak pidana korupsi,” ujar Ali Rasab Lubis.