LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah memusnahkan barang bukti dari 28 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Oktober 2024 – Februari 2025. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Tengah, Rabu (19/3).
Kepala Kejari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H., M.H., menyebutkan bahwa dari 28 perkara, 21 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 80,39 gram sabu dari 17 perkara dan 69,57 gram ganja dari 4 perkara. Selain itu, terdapat 5 perkara jinayat (Qanun), 1 perkara tindak pidana kesehatan, dan 1 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Andi Hendrajaya.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender bersama air, sementara alat hisap sabu, ganja, serta handphone dihancurkan dengan palu. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan kepolisian, pengadilan, BPOM, serta pihak terkait lainnya. []