LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang Tersangka pada Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Sukajadi-Inginjaya.
Proyek tersebut menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan Pagu anggaran sebesar Rp.2.880.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Tamiang Fahmi mengatakan berdasarkan Hasil Audit, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 738.718.195 (tujuh ratus tiga puluh delapa juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).
“Ketiga tersangka diantaranya: SN Selaku KPA/PPK, A Selaku Penyedia, AM Selaku Konsultan Pengawas,”kata Fahmi, Jumat 29 November 2024.
Ia menyatakan perbuatan para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. []