Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi BRA ke PN Banda Aceh

Tim JPU Kejari Aceh Timur telah melimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh sebanyak 4 berkas perkara dengan 6 tersangka korupsi pengadaan budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di BRA dengan anggaran Rp 15,7 miliar

LENSAPOST.NET — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Proyek tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai anggaran sebesar Rp15.713.864.890.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mneyampaikan tim Penuntut Umum Kejari Aceh Timur menyerahkan berkas perkara dan para tersangka yang terlibat kepada Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Pada Jumat, 1 Oktober 2024 lalu.

Adapun berkas perkara diserahkan dengan total enam orang tersangka, yaitu: Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, Zamzami dan Hamdani.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, mereka juga didakwa secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) Tahun Anggaran 2023, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) mengalokasikan dana sebesar Rp15.713.864.890 untuk kegiatan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah yang diperuntukkan bagi masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Proses pengadaan dilakukan dengan metode e-purchasing,”kata Ali kepada waratawan, Senin 4 November 2024.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa sembilan kelompok penerima manfaat dari proyek ini tidak pernah menerima bantuan berupa bibit ikan kakap maupun pakan rucah. Selain itu, mereka juga tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima, yang mengindikasikan adanya laporan fiktif dalam pelaksanaan proyek.

“Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 01 Juli 2024 sehingga perbuatan mereka terdakwa telah merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebesar 15.397,552.258,00,” kata Ali. []

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *