LENSAPOST.NET – BPK RI Perwakilan Aceh menemukan pengelolaan kas Pemerintah Kota Banda Aceh belum memadai, salah satunya terdapat rekening giro SKPK dan BLUD yang belum ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota.
Dilihat LensaPost.net dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2023, hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik kas secara uji petik menunjukkan terdapat tiga rekening giro SKPK yang aktif belum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Ketiganya yakni, BLUD UPTD Pasar, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) dan Sekretariat DPRK.
“Konfirmasi kepada Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), menjelaskan bahwa pembukaan
rekening pada Bendahara Penerimaan DLHK3 dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRK tidak pernah dilaporkan ke Bidang Perbendaharaan BPKK,”tulis BPK dalam Laporan tersebut.
Masih dari laporan tadi, selanjutnya konfirmasi kepada Bendahara Umum BLUD UPTD Pasar, menyatakan bahwa rekening BLUD UPTD Pasar telah lama sekali dibuka dan BLUD UPTD Pasar belum pernah mengajukan permohonan penetapan SK Wali Kota.
LensaPost.net, Sabtu 15 Juni 2024 juga telah mengirimkan pertanyaan konfirmasi kepada Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh Aulia R Putra.
Namun dia mengabaikan konfirmasi media ini.
Lalu, mengkonfirmasi kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, hasillnya merespon. Berbeda dengan bawahannya tadi.
Tapi dia meminta kepada media konfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK)
“Tlg di komfirmasi kds keuangan, tks,”balasnya.