DPRK Agara Gelar Sidang Paripurna Penetapan Calon Panwaslih 2024

Suasana Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2024, Tentang Penetapan Calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara Sedang Berlangsung (Doni Pios)

LENSAPOST.NET – Sempat Diisukan terjadi tarik ulur tentang jadwal sidang, Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2024, Tentang Penetapan Calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten.

Sidang paripurna penetapan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara tersebut dipimpin Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza yang berlangsung diruang rapat utama DPRK setempat, Kamis (6/6/2024) Sore WIB.

Dalam sambutannya, Denny menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Komisi A dan semua pihak yang ikut terlibat dalam penjaringan dan penyaringan calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Agara.

Kepada calon anggota yang terpilih. Denny juga berharap agar nantinya dapat bekerja dengan baik untuk menyukseskan Pilkada Bupati Agara mendatang.

Adapun hasil Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara itu tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan DPRK No : 03 /DPRK-AGR/VI/2024.

Menetapkan, Kaman Sori, Hidayat, Riduan Effendi, Saifullah Hamdani dan Andi Anjasmara sebagai anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara.

Berikutnya menetapkan, Sudirman SE, M Padly Syahputra , Rudi Hartono, Peri Padly Skep.Ners dan Rudi Amin S.Pd. sebagai Cadangan anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah pengguna media sosial Aceh Tenggara dihebohkan beredarnya Berita Acara Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) tentang Penetapan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024 yang beredar kepublik, Rabu (5/6/2024) Kemarin.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan disejumlah kalangan warga masyakarat Aceh Tenggara, dari informasi didapat, pihak DPRK Agara sendiri belum melakukan sidang paripurna tentang Penetapan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024.

Adapun Berita Acara yang beredar di media sosial tentang Penetapan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024 Nomor: 23/KOM- A DPRK – AGR/ V / 2024 yang ditandangani oleh Ketua Komisi A DPRK, Supian Sekedang, Wakil Ketua, Hj Julia Susanti, Elpizen,Musyadi, Riyanto, T Dedy Faisal , Drs H .Suhailudin .

Doni Pios

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *