Komisi XI Minta BWI dan DSI Buktikan Peran, Bukan Sekadar Ajukan Proposal

Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama perwakilan BWI dan DSI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Kresno/Karisma

LENSAPOST.NET — Komisi XI DPR RI meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) memperjelas peta jalan serta memperkuat kinerja nyata di tengah masyarakat. Dukungan terhadap kedua lembaga dinilai perlu ditopang proposal yang terukur dan rekam jejak yang dapat dibuktikan.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama BWI dan DSI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menyambut gagasan BWI mengembangkan wakaf produktif. Namun, ia meminta BWI memperjelas proposal dan roadmap sebelum mengusulkan skema pembiayaan berupa dana abadi kepada pemerintah.

“Bicara dana abadi, ini perlu kita dudukkan bareng dengan Kementerian Keuangan. BWI juga harus mengubah roadmap-nya seperti apa, sehingga kita bisa melihat target kebutuhan sepuluh tahun ke depan. Jika proposalnya jelas, ada roadmap, target, dan waktu yang terukur, kami di Komisi XI menyatakan siap memberikan dukungan,” kata Charles.

Menurut Charles, pengelolaan wakaf juga perlu diperkuat melalui sinergi antara BWI dan badan wakaf di daerah maupun organisasi masyarakat keagamaan hingga tingkat kabupaten dan kota. Langkah itu diperlukan agar tata kelola wakaf nasional lebih terintegrasi.

Sementara untuk DSI, Charles menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik melalui kerja yang dapat dirasakan langsung masyarakat. Ia mencontohkan pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan pinjaman online dan tindakan penagihan oleh debt collector.

“Hari ini yang paling penting adalah bukti nyata. Kalau DSI bisa memberikan pendampingan hukum dan hadir saat masyarakat menghadapi masalah pinjol atau tindakan eksekusi debt collector, diakui atau tidak, lembaga ini otomatis akan diakui masyarakat. Kinerja nyata jauh lebih penting daripada sekadar papan nama,” ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati juga meminta BWI berkomunikasi langsung dengan Kementerian Keuangan untuk menjelaskan secara rinci usulan yang disampaikan.

“Saya lebih menyarankan mungkin lakukan audiensi juga menyampaikan secara langsung kepada Kementerian Keuangan supaya dapat dijelaskan secara lebih rinci argumentasinya. Jadi selain audiensi kepada Komisi XI, perlu juga audiensi kepada Kementerian Keuangan agar apa yang jadi hajat dari Badan Wakaf ini tersampaikan secara lebih jernih,” kata Anis.

Untuk DSI, Anis menilai lembaga tersebut perlu menunjukkan kiprahnya melalui penyelesaian sengketa konkret di masyarakat, terutama di sektor industri keuangan.

“Persoalan di lapangan itu sangat banyak sekali, dan begitu banyak pengaduan yang masuk ke OJK yang tidak semua bisa ditangani. DSI perlu muncul dan tampil dulu di masyarakat, menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada sehingga nanti karya-karya DSI ada di hati masyarakat untuk membantu menyelesaikan masalah terkait industri keuangan,” ujar Anis.

Dalam RDPU tersebut, BWI menyampaikan usulan pembentukan Bank Wakaf Indonesia dengan dukungan alokasi dana abadi dari Kementerian Keuangan. Usulan itu diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf produktif.

Sementara DSI menyampaikan perannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif, terutama dalam merespons berbagai persoalan masyarakat di sektor industri keuangan.

Bagi Komisi XI, dukungan terhadap kedua lembaga tersebut perlu disertai kejelasan program, target, mekanisme kerja, serta manfaat yang dapat diukur dan dirasakan masyarakat.