DPRA Usulkan Bustami Calon Pj Gubernur, Achmad Marzuki Dinilai Sulit Berkomunikasi

Konferensi pers di Media Center Sekretariat DPRA, Senin (12/6/2023).

LENSAPOST.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat mengusul Sekda Aceh, Bustami Hamzah sebagai calon Pj Gubernur Aceh. Ini untuk menggantikan Achmad Marzuki yang akan berakhir masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh pada 6 Juli 2023.

Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad dalam konferensi pers di Media Center Sekretariat DPRA, Senin 12 Juni 2023 menyampaikan keputusan tersebut diputuskan dalam rapat Banmus yang digelar beberapa waktu lalu.

Begitupun, hasil rapat Banmus fraksi yang ada di DPRA sepakat tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh setelah satu tahun menjabat.

“Banmus sepakat mengusul satu nama, yaitu Bustami Hamzah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Aceh,”kata Abdurrahman Ahmad, yang turut didampingi Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP, Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ, Ketua Fraksi Demokrat, Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi PNA, Safrijal Gam-gam, Wakil Ketua Fraksi PKS, Ustaz Irawan Abdullah, dan Sekretaris Fraksi PAN, Tezar Azwar.

Sementara berdasarkan hasil evaluasi DPRA terhadap kinerja Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, masih jauh dari harapan masyarakat Aceh, hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek.

Poin-poin surat dari fraksi-fraksi DPRA ini dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ.

Di antaranya, komitmen Pj Gubernur Aceh untuk mencari solusi terhadap menurunnya 1 persen pendapatan Aceh melalui dana otsus, sampai saat ini belum terealisasi.

Skema pembangunan Aceh dengan tantangan yang ada sejak Pj Gubernur Aceh dilantik belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia, dan lain-lain.

Pertumbuhan ekonomi Aceh jauh di bawah target RPJMA di mana dari target 6 persen, hanya tercapai 4,21 % .

Selanjutnya, Pj Gubernur dinilai tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja aparatur.

“Pj Gubenur Aceh, saudara Achmad Marzuki enggan menghadiri rapat paripurna DPRA sejak beliau menjabat Gubernur Aceh. DPRA telah menggelar 30 kali rapat paripurna, hanya 7 kali dihadiri saudara Pj Gubernur Aceh, termasuk rapat paripurna pelantikan dirinya sebagai Pj Gubernur Aceh,” tambah Ihsanuddin.

Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat dan kekhususan Aceh.

“Berdasarkan beberapa hal di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti saudara Achmad Marzuki sebagai penjabat gubernur Aceh,” kata politisi PPP itu. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *