LENSAPOST.NET — Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara dalam membongkar peredaran narkotika sepanjang Juli 2026 mendapat dukungan penuh dari DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh. Aparat dinilai tidak hanya menangkap pelaku di tingkat pengedar, tetapi mulai memburu jaringan hingga terduga bandar.
Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, menegaskan langkah Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi. Menurutnya, pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam waktu relatif singkat menunjukkan adanya keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Gegoh menyebutkan, di bawah komando Kasatresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Hengki Harianto, jajaran Satresnarkoba sepanjang Juli 2026 telah berhasil membekuk tiga warga Aceh Tenggara yang diduga kuat terlibat dalam peredaran pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut, kata Gegoh, menjadi salah satu bukti bahwa aparat terus bergerak memburu pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Gegoh juga mengungungkapkan, kinerja Satresnarkoba tidak berhenti pada kasus pil ekstasi. Pada bulan yang sama, polisi kembali menunjukkan langkah tegas dengan mengungkap peredaran sabu dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat mencapai 105,14 gram. Jumlah barang bukti tersebut dinilai cukup signifikan dan menunjukkan bahwa perkara yang diungkap bukan sekadar penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi.
“Ini patut kita dukung. Satresnarkoba tidak berhenti setelah menangkap dua orang pengedar. Kasus tersebut langsung dikembangkan hingga akhirnya satu orang yang diduga sebagai bandar atau pemasok berhasil ditangkap,” tegas Pajri Gegoh Selian, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, pola pengungkapan seperti itu harus dipertahankan. Sebab, jaringan narkoba memiliki mata rantai yang panjang, mulai dari pemasok, bandar, pengedar hingga pengguna.
Gegoh juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pengembangan diharapkan dapat membuka keterlibatan pihak lain yang masih berada dalam jaringan peredaran narkotika.
Dukungan dan Apresiasi terhadap kinerja Satresnarkoba juga disampaikan Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian. Ia menilai pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat karena dampak peredarannya tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyentuh keamanan dan masa depan generasi muda.
Menurutnya, aparat kepolisian harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional dalam membongkar jaringan narkotika. Di sisi lain, masyarakat juga harus berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
DPD LSM Penjara Provinsi Aceh dan Bupati LIRA Aceh Tenggara menegaskan dukungannya terhadap langkah Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika.
Pengungkapan tiga warga yang diduga terlibat peredaran pil ekstasi, serta penangkapan dua pengedar sabu dengan barang bukti 105,14 gram, hingga penangkapan seorang terduga bandar sabu menjadi catatan penting sepanjang Juli 2026. []











