LENSAPOST.NET – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polres Aceh Selatan, Briptu MZ, setelah dinyatakan melakukan perbuatan tercela oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Sidang berlangsung melalui rangkaian proses sejak Jumat (24/7/2026), meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga penelaahan barang bukti, sebelum tuntutan dibacakan pada Senin (27/7/2026).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa Briptu MZ terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Sidang dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra selaku Ketua Komisi, didampingi sejumlah pejabat sebagai anggota dan unsur pendukung persidangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti dan pengakuan tersangka, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Joko.
Briptu MZ diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksinya, ia disebut menggunakan senjata api organik milik Polri.
Saat ini, proses pidana terhadap yang bersangkutan masih berjalan dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Dalam sidang etik, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Atas pelanggaran tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa PTDH. Briptu MZ menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Dalam pertimbangannya, komisi menilai perbuatan dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakan itu juga dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan publik, serta menimbulkan kerugian materiil dan keresahan di masyarakat.
“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Setiap pelanggaran berat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Joko.
Ia menambahkan, penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel dengan menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Polda Aceh tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh anggota. Ini bagian dari komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.











