LENSAPOST.NET– Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha atau pemilik toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah titik dalam kota.
Keberadaan bangunan yang melanggar GSB dinilai membuat wajah kota terlihat semrawut dan kurang tertata. Karena itu, penegakan aturan dianggap penting agar kawasan pertokoan menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman.
Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh.
Pandangan Banggar dibacakan oleh M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., MM., anggota Banggar dari Fraksi PAN, di hadapan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, serta Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad.
“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan.
Selain itu, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satpol PP dan WH dalam menertibkan pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
Dinas PUPR juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan pasca pekerjaan patching. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan badan jalan dan saluran drainase terkoneksi dengan baik, sehingga dapat meminimalisasi keluhan masyarakat.
Tak hanya itu, Banggar turut menyoroti penataan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan warga. DPRK meminta dinas terkait segera menyusun solusi penataan yang lebih tertib dan aman.
Banggar juga menekankan perlunya penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan.
“Kondisi tersebut sudah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” tutup Zidan.












