HUKUM  

Dua Jam Usai Tangkap Pengedar, Satresnarkoba Ringkus Pemasok Sabu di Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berselang sekitar dua jam setelah mengamankan seorang terduga pengedar sabu berinisial R.P. (21), petugas berhasil menangkap pria berinisial H. (44), warga Desa Kuta Batu I, Kecamatan Lawe Alas, yang diduga merupakan pemasok narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Kuta Batu I, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, menjelaskan keberhasilan mengungkap pemasok sabu itu merupakan hasil pengembangan cepat dari pemeriksaan terhadap R.P.

“Setelah diamankan, R.P. mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial H,” sebut Kasi Humas, Jumat 31 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Tanpa membuang waktu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan H. di Desa Kuta Batu I. Terduga pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Usai mengamankan H., petugas bersama perangkat desa setempat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,49 gram yang disembunyikan di belakang lemari pakaian.

“Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kasi Humas.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, kaca pireks, telepon genggam, plastik klip, kotak rokok, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, H. mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya. Ia juga mengaku selama ini menjalankan aktivitas menjual narkotika jenis sabu.

Pengakuan tersebut semakin memperkuat hasil pengembangan yang dilakukan penyidik setelah sebelumnya memperoleh informasi dari terduga pengedar yang telah lebih dahulu diamankan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkotika, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemasok.

Kasi Humas Ipda Patar, menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. []